Detikkasus.com | Nias – Namohalu Esiwa jejakkasus.info Perbuatan yang tidak terpuji yang merugikan orang lain terjadi di Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara hampir tiga minggu yang lalu. Kejadian tersebut berawal ketika menjelang pergantian tahun tepatnya 31 Desember 2020 pada pukul 21.00 Wib.
Berdasarkan kronologis kejadian bahwa pada saat menjelang pergantian tahun, beberapa orang remaja berbeda usia sedang bermain petasan di depan Gereja GKIN setelah berakhir kegiatan kebaktian dimalam itu. Kegiatan para remaja tersebut dilakukan untuk menyambut pergantian tahun khusus di wilayah tersebut. Beberapa menit saat mereka sedang bermain petasan, tiba – tiba datang salah seorang warga inisial TH alias Ama Edar sambil berteriak dan memaki – maki para remaja yang sedang asyik bermain petasan tersebut. Ditengah keributan itu muncul Ama Bori dengan suara keras sambil memaki – maki para remaja tadi. Kemudian berselang beberapa menit setelah itu salah seorang anak dari TH inisial RH memukul salah seorang remaja yang usia dewasa yang sedang bermain petasan hingga terjadi perkelahian mereka berdua.
Augutinus Harefa datang dengan cepat dari rumahnya yang tidak jauh dari lokasi perkelahian mencoba melerai para remaja beserta anak dari TH tadi. Secara spontan TH menghampiri lokasi perkelahian sambil membawa pisau dan mengena ditangan korban Augustinus Harefa dengan disaksikan oleh empat orang warga yang melihat pada saat kejadian tersebut, dengan tangan terluka korban mencoba menghindari pelaku dan secara tiba-tiba pelaku sedikit tersungkur.
Dengan kejadian tersebut korban penganiayaan Augustinus Harefa pada tanggal 04 Januari 2021 membuat laporan pengaduan di Polres Nias melalui SPKT dengan nomor laporan Polisi : STPLP/03/1/2021/NS. Pihak keluarga korban sangat berharap agar laporan yang disampaikan oleh pihak korban tersebut untuk segera ditindaklanjuti hingga ke jenjang penyelidikan dan penyidikan.
Salah seorang warga masyarakat inisial DH kepada awak media mengaku sangat berharap kepada pihak penegak hukum agar segera memproses laporan tersebut sesuai dengan aturan dan bh perundang – undangan yang berlaku supaya pihak pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.(TZ).