Detikkasus.coml Situbondo
Menindak lanjuti Pengaduan warga Desa Arjasa kecamatan Arjasa kabupaten Situbondo. Yang merasa dirugikan oleh pemerintah Desa Arjasa masa pereode 2013 – 2019 dalam kepemimpinan kepala Desa Mujiani. beberapa warga Desa Arjasa merasa dirugikan karena namanya di catut di SPJ Desa tahun 2015, 2016 dan tahun 2019.
setelah GP SAKERA , S.one dan Tim Pemangkar melakukan Gelar perkara kemarin malam untuk menyikapi pengaduan tersebut hari ini GP SAKERA didampingi Tim S.one untuk menyerahkan kasus dugaan pemalsuan SPJ Desa Arjasa ke Unit TIPIDKOR Polres Situbondo, Selasa, 12/01/2021.
Wakil ketua GP SAKERA Ahmad Fatoni menjelaskan kepada Tim S.one ketika di wawancarai ,”semoga Kasus dugaan pemalsuan SPJ Desa Arjasa cepat terungkap dan menjadikan pelajaran kepada Pemerintah Desa Agar tidak bermain – main dengan anggaran Dana Desa yang seharusnya benar – benar terserap dan dirasakan oleh masyarakat.
Korcam Banyu putih yang juga ikut mendampingi ke Polres Situbondo juga menyampaikan agar pemerintah kabupaten Situbondo khususnya DPMD benar – benar menjadi kontrol pemerintahan yang ada di Desa. Tutur Erfandi selaku korcam Banyu putih. ( Ozi S.one)