TRENGGALEK I detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus melakukan upaya dan langkah – langkah untuk menekan angka penyebaran Covid -19 yang sampai saat ini belum berhenti penyebaranya. Upaya dan tindakan yang di ambil oleh Bupati Trenggalek saat ini adalah, mengikuti instruksi Gubernur Jawa Timur, dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Menurut Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin menyampaikan bahwa, Kebijakan Pembatasan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan, melainkan memang trend kasus konfirmasi positip di Kabupaten Trenggalek saat ini juga meningkat tajam. “Trenggalek merupakan salah satu Kabupaten di Jawa timur yang oleh Gubernur ditetapkan sebagai daerah yang harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, “Terangnya pada giat di Gedung Smart Center, Senin (11/1/2021).
Maka itu kita, (Mochammad Nur Arifin_red) ikuti aturan yang telah di tetapkan oleh Gubernur Jatim dan sekaligus mengambil momentum ikut melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan ikut membantu pusat untuk menekan angka penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Kegiatan yang dibatasi selama tanggal 11 hingga 25 Januari nanti, membatasi aktivitas di tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 % (lima puluh lima persen) dan work from office (WFO) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,”Terangnya.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, melakukan pembatasan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. 2. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan pukul 19.00 Wib.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keenam, mengizinkan peribadahan di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan-kegiatan sosial dan budaya dihentikan sementara, sedangkan untuk keguatan yang tidak bisa ditunda seperti hajatan, diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan pengaturan jumlah undangan paling banyak 30 (tiga puluh) orang dalam ruangan, tidak berjabat tangan, disediakan hand sanitizer dan tidak ada sajian makanan dan minuman (makanan dan minuman di bawa pulang).
Selain Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pemerintah akan meningkatkan kembali disiplin protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU) maupun tempat isolasi/ karantina.
Mengoptimalkan kembali operasional posko satgas Covid 19 tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/ kelurahan. Mengaktifkan kembali kampung tangguh di masing-masing wilayah dan meningkatkan pengawasan operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
Rep: Budi Santoso.
Editor : Anang Sastro.