Hasil Mediasi Hari ini kasus Cebolok Tidak Ada Titik Temu

Detikkasus.com| JATENG

SEMARANG- Mediasi kedua hari ini yang digagas oleh Camat Gayamsari, terkait sengketa lahan Cebolok Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Kamis (7/01/2020) di Kantor Kecamatan Gayamsari tidak membuahkan hasil kesepakatan.

“Ya tadi sudah kami fasilitasi. Sudah saya tawarkan mediasi lagi, tapi ada yang tidak mau. Ya sudah. Tadi sudah ada pengecekan, ya berati sudah selesai,” terang Didik Dwi Hartono, Camat Gayamsari Kota Semarang kepada awak media usai mediasi.

Lanjut Didik, yang tidak mau melanjutkan mediasi adalah kuasa hukum pihak pengembang. Sedangkan dari pihak kuasa hukum warga penggarap masih menghendaki untuk dilakukan mediasi lanjutan, agar masalahnya selesai.

“Semoga masalah ini cepat selesai, karena ini di wilayah hukum kami, permasalahan ini membuat saya, Pak Danramil, dan Pak Kapolsek pusing,” pintanya.

Baca Juga:  Unit Patroli Dialogis Dengan Pemandu Wisata Diareal Pura Pulaki

Rohmadi, S.H., M.H., kuasa hukum PT. Mutiara Arteri Properti mengatakan bahwa mediasi ini merupakan langkah kami dalam mencari solusi bersama.

“Mediasi yang difasilitasi Pak Camat ini adalah langkah dari upaya kami untuk mencari solusi yang selama ini menjadi ganjalan bagi pihak kuasa hukum warga,” ungkap Rohmadi.

“Tadi lihat sendiri kan, awal tujuan mediasi ini adalah soal selama ini yang mereka inginkan. Menunjukkan ke absahan atau keaslian sertifikat tanah yang ada di pihak pengembang. Tadi ada perwakilan dari BPN dan instansi terkait. Sudah diperlihatkan ke mereka, dan Sugiyono juga menyatakan bahwa sertifikat kami asli, tetapi kok brundel aja terus akhirnya mediasi kedua ini tidak menghasilkan apa-apa,” jelasnya.

Baca Juga:  Oknum Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Di tangkap Polda Jabar.

“Jika memang masih belum puas, silahkan buat gugatan, laporkan, kan ada mekanismenya, agar bisa dilanjutkan ke persidangan kok gitu aja repot,” celotehnya tersenyum.

“Apapun hasil mediasi hari ini, kami tetap akan jalankan pekerjaan yang belum terselesaikan di Cebolok. Jadi kami tidak akan mau buang-buang energi, waktu dan lainny, tetap fokus menyelesaikan projek di Cebolok sesuai prosedur dan surat kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama warga penggarap,” tuturnya.

Sementara itu terpisah Sugiyono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga penggarap mengatakan, ada dugaan yang menggelitik pikiran saya saat mediasi tadi.

“Saya menduga ada rasa ketakutan dari pihak pengembang, sepertinya ada unsur-unsur yang jelas menyalahi kaedah hukum,” kata Sugiyono.

“Kalau memang harus melanjutkan kasus ini ke meja hijau, saya tantang mereka untuk menggugat kami. Saya hanya menempatkan hal yang tepat, kalau memang ada bukti sertifikat yang sah, maka saya juga akan ikut bantu agar warga dapat keluar dari tanah tersebut kok,” tambahnya.

Baca Juga:  Bajingan Jambret Di 10 TKP Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Timur

Dalam pertemuan tersebut, hadir kedua belah pihak yang berkepentingan untuk mediasi, diantaranya adalah tim kuasa hukum warga penggarap yang menempati lahan Cebolok, Sugiyono S.H., M.H., dan tim kuasa hukum pengembang (PT. Mutiara Arteri Properti) Rohmadi, S.H., M.M., dr. Setiawan pemilik PT. Mutiara Arteri Properti, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Bidang Pengawasan dan Polsek Gayamsari serta Koramil Gayamsari dan Lurah Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang

(AD-DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *