Lagi Edarkan Obat Zenit, JA Ditangkap Personel Polsek Kapuas Murung

Selasa, 26 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kapuas, detikkasus.com – Usai sudah usaha JA (35) meracuni masyarakat dengan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin jenis obat carnophen atau lebih dikenal dikalangan masyarakat dengan nama obat zenith.

JA ditangkap personel Polsek Kapuas Murung saat mengedarkan obat tersebut di depan rumah warga di Desa Tajepan RT. 004 Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Minggu (24/09/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi Ke-76, Polwan Polda Aceh Gelar Bakti Kesehatan, Untuk Disabilitas

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi, S.H. mengatakan tersangka JA dibekuk pada saat mengedarkan obat tersebut tanpa keahlian farmasi/ahli kesehatan.

Baca Juga:  Polsek Sooko Lepas Anggota Purnatugas

“Dari tangan tersangka berhasil disita 43 butir obat zenith serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 300 ribu,” papar Ipda Subandi melalui releasenya, Selasa (29/09/2017) sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca Juga:  Yonkes 2 Marinir Mengikuti Upacara HUT TNI Ke-75 Secara Virtual

Untukmempertanggungjawabkan perbuatannya, JA akan dikenakan pasal 197 Jo 106 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar,” pungkas Ipda Subandi. (Wws jejak kasus).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB