Detikkasus.com | Tanggamus – Lampung
Sejumlah aparatur pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan, diduga telah melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020 senilai ratusan juta rupiah.
Dari data laporan perwakilan masyarakat pekon datar lebuay mengatakan persoalan dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020 akan di layangkan ke rana hukum Tanggamus apabila tidak ada pertanggung jawaban dari pj sebelum Mus-Des tahun 2020. Informasi yang berhasil didapat oleh tim media, selasa (22/12/2020) menyebutkan. Dalam pelaksanaan penggunaan atau pengelolaan dana desa di pekon datar lebuay, Pj Kepala Pekon datar lebuay (Sutisna), diduga hanya bekerja sama dengan beberapa orang saja antara lain adalah sejumlah aparatur Pekon.
Hal ini terbukti saat pelaksanaan pembangunan Tower Waifi di pekon datar lebuay tahun 2020 senilai Rp. 47.300.000,00 yang tidak berfungsi secara maksimal,
dan kemudian 10% di gunakan dana Sharing Rp. 40.000.000,00 yang dihibahkan untuk pembangunan Pamsimas dan sampai saat inipun juga belum selsai.
Berdasarkan keterangan yang di sampaikan Pj Datar Lebuay (Sutisna) tentang APB Des perubahan 2020 yakni tidak sesuai dengan data RAB yang diberikan Sopyan saat di kediaman rumahnya kepada awak media.
Lebih lanjut dari laporan perwakilan masyarakat menyampaikan,pengelolaan anggaran dana desa dari tahun 2019 – 2020 terkesan ditutupi. Pasalnya warga tidak mengetahui informasi tentang APB Des serta tidak ada sosialisasi sebagaimana yang sudah ditentukan dalam aturan.
“Penyampaian laporan keuangan tahun 2019 – 2020 tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Sehingga masyarakat tidak bisa melihat dan merasakan dampak yang signifikan dari pembangunan desa dari fisik maupun non fisik,” tandasnya.
(Bambang/Sugeng).