Empat Warga Dan Pasangan Muda Mudi Terjaring Saat Operasi Cipta Kondisi

Detikkasus.com | Pringsewu-Lampung

Pringsewu-Guna menciptakan kondusifitas pada malam pergantian tahun aparat kepolisian bersama Satpol-PP mengelar operasi cipta kondisi dibeberapa tempat hiburan malam dan penginapan pada Kamis (31/12/20)

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 wib tersebut menyasar pada tempat tempat hiburan malam, penginapan, hotel, tempat wisata serta lokasi-lokasi yang dicurigai rawan terhadap kriminalitas maupun penyakit masyarakat yang terdapat diwilayah kabupaten pringsewu.

Hasilnya aparat gabungan mengamankan sepasang muda mudi yang tidak terikat hubungan suami istri dari dalam sebuah kosan yang berada di Kuncup Pringsewu dan 3 orang yang tidak dilengkapi dengan identitas diri di kosan yang berada di Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur.

Baca Juga:  Seorang Pria Asal Lampung Tengah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gadingrejo

Selain itu aparat juga berhasil mengamankan 4 warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari sebuah kos-kosan yang terletak di Pringombo kel. Pringsewu Timur Kabupaten Pringsewu.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Jumat (1/1/21) siang

Menurut kasat narkoba petugas gabungan Kepolisian dan Satpol-PP yang berjumlah 36 personil melakukan razia di beberapa lokasi hiburan malam dan penginapan yang ada diwilayah kecamatan Gadingrejo dan kecamatan Pringsewu.

Baca Juga:  Program Pembukaan Badan Jalan Pekon Sinarwaya Disinyalir Menumbur Peraturan

Petugas gabungan menyisir satu demi satu tempat tempat hiburan maupun penginapan Hasilnya aparat gabungan mengamankan sepasang muda mudi yang tidak terikat hubungan suami istri dari dalam sebuah kosan yang berada di Kuncup Pringsewu dan 3 orang yang tidak dilengkapi dengan identitas diri di kosan yang berada di Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur.

Selain itu aparat juga berhasil mengamankan 4 warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari sebuah kos-kosan yang terletak di Pringombo kel. Pringsewu Timur Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga:  SMPN 4 SIDOARJO PEROLEH NOMINATOR KBK

Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan bahwa warga yang terjaring dalam operasi gabungan tersebut selanjutnya diamankan petugas guna menjalani proses lebih lanjut.

“Keempat warga yang terjaring dan diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika tersebut selanjutnya kami bawa kekantor Polres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut sedangkan Warga yang terjaring karena melanggar Perda ditangani pihak Satpol-PP Kab. Pringsewu” pungkasnya
(Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *