Hari ini Batas Waktu Toleransi, Pengosongan Lahan Cebolok Dilaksanakan

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com| JATENG

SEMARANG- Setelah upaya mediasi dengan warga Cebolok Semarang terkait sengketa tanah antara warga dengan pemilik tanah, dr. Setyawan belum menemui titik terang, Rohmadi, SH., MH., kuasa hukum dr. Setyawan menyampaikan kepada beberapa media yang menemui di lokasi tanah sengketa Jl. Cebolok Semarang mengatakan, “Toleransi batas waktu pembongkaran kios lahan Cebolok sesuai yang disepakati warga dengan bukti pernyataan warga, tanggal 31 Desember 2020, kios atau bangunan yang berada dipinggir jalan Gajah Raya akan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Dan kami menyediakan armada angkutannya untuk kepindahan mereka,” jelas Rohmadi kepada awak media.

Sebanyak 12 kios milik warga, yang ada di pinggir jalan Gajah, Semarang, telah dibongkar 7 kios, masih menyisakan 5 kios yang rencananya hari ini akan dibongkar oleh pemiliknya. Hal itu disampaikan oleh Rohmadi setelah sehari sebelumnya beraudiensi dengan Kasatpol PP Kota Semarang.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bukti Melakasanakan Kegiatan Kunjungan /DDS ke Warga Masyarakat di Banjar Dinas Sanih Desa Bukti

“Hari ini kita akan kmembongkar 5 kios. Sebelumnya ada 7 kios yang telah kita bongkar, sesuai pernyataan yang telah dibuat oleh warga yang bersangkutan. Jatuh tempo pembongkaran adalah 31 Desember 2020. Dan pemilik bangunan sudah menerima tali asih yang kita berikan,” jelas Rohmadi, SH, MH kepada awak media, di lokasi pembongkaran lahan Cebolok Jl. Gajah Semarang, Kamis (31/12/2020).

Pembongkaran tersebut, lanjut Rohmadi, merupakan langkah lanjutan dalam proses pengosongan lahan Cebolok, yang sudah dilakukan sejak November 2020 lalu.

Baca Juga:  SSB Bengkawas Juara Satu Tingkat Sumbar Dijamu Bupati Du Indojolito

Awak media berusaha mendapatkan informasi tersebut dengan menemui beberapa warga yang saat itu sedang melakukan pembongkaran kios. Suharmoko (40), salah seorang penghuni kios usaha sarung jok menyampaikan kepada media yang mewawancarai mengatakan, memahami dan mematuhi perjanjian yang sudah ia buat.

“Ya dengan sukarela saya bongkar sendiri bangunan saya, karena sudah sesuai perjanjian yang saya tandatangani, 31 Desember 2020 batas akhir pembongkaran kios. Dan saya juga sudah diberikan tali asih untuk itu,” ucap Harmoko.

Senada dengan Harmoko, Suhartono (60) yang memiliki usaha belajan (kebutuhan masak, red) menyatakan hal yang sama.

“Ya karena sudah ada perjanjian akan membongkar sendiri pada akhir Desember 2020, ya saya bongkar sendiri hari ini mas, kalo boleh ditempati lagi ya saya akan tetap jualan disini. Tapi ya sudah ada perjanjian ya gimana lagi, wong sudah diberikan tali asih, dan siap pindah sesuai waktu yang ditentukan,” jelas Hartono didampingi istrinya.

Baca Juga:  Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 4,46 Kg

Disampaikan pula oleh Rohmadi, bahwa pihaknya kemarin (30/12/2020) sudah menyampaikan terkait persoalan warga Cebolok ini kepada Satpol PP Kota Semarang dan dipersilahkan untuk melanjutkan prosesnya karena dinilai tidak ada masalah.

Terkait pembongkaran beberapa kios yang berada dipinggir jalan Gajah Raya, awak media berusaha menghubungi kuasa hukum warga, Sugiyono, SH., MH., melalui telpon dan chat whatshap, namun belum ada jawaban terkait hal tersebut.

(AD-DK)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB