LBH Tanggamus Resmi Laporkan Tindak Pidana Pilkakon Pekon Napal ke Polres Tanggamus

Detikkasus.com | Tanggamus -Lampung

Berdasarkan Laporan polisi No:LP/B-1341/XII/2020/LPG /RES TGMS, Tanggal 21 Desember 2020 dalam isi laporan Pada hari rabu, tanggal 9 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib, di dusun Pamarayan pekon Napal kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus, Diduga telah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap pelaksanaan kewajiban dan kenegaraan.

Baca Juga:  Gedung Mako Polres Pringsewu Diresmikan

Dugaan tindak pidana tersebut resmi telah di laporkan oleh Saifulloh ke Polres Tanggamus, Kejadian tersebut di ketahui oleh pelapor pada tanggal 18 Desember 2020, yakni Sukri selaku tim sukses dari calon no urut 02 Saifulloh.

Informasi tersebut berawal dari Iwan mengatakan bahwa “pada saat itu di kediaman Kosim telah berlangsung kampanye Pilkakon dari calon no urut 04 Syafrudin, dimana setelah kegiatan kampanye Pilkakon selesai calon kepala Pekon dari calon no urut 04 yakni Syafrudin membagikan barang berupa sendok kepada masyarakat, dan pada saat yang bersamaan juga membagikan uang senilai Rp. 50.000 kepada masyarakat.” Ujarnya

Baca Juga:  Korupsi Rp. 413 Juta, Mantan PJ Bupati dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara Di Vonis 2 tahun 2 bulan.

Lalu setelah informasi dari Iwan di ketahui oleh Sukri kepada Pelapor, Pelapor menduga telah terjadi tindak pidana Pilkakon dan kemudian Pelapor melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.
(Tim)

Baca Juga:  Terlibat Kasus Curanmor, Residivis Kasus Pembunuhan Asal Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *