Kasus Kdrt Korban Melapor Ke Polisi

Selasa, 22 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kasus KDRT yang di Alamai RES inisial Warga Sooko, Mojokerto Berujung Urusan Polisi.

Mojokerto – Jatim – Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, Kembali di alami oleh Riskie seorang wanita Warga Sooko.

RES lahir di Mojokerto 25 Maret 1978, Islam Kewarganegaraan Indonesia, Swasta Alamat: Jalan RA Basuni Sooko, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Baca Juga:  Dianiaya Suami "Korban KDRT" Ervina Melaporkan Ke Polresta Mojokerto

Tempat tinggal di Perum Japan Asri Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, pukul 18.00 Wib sesuai dengan laporan Polisi LP-B/164/X/RES.1.24./2020/Reskrim/SPKT Polres Mojokerto.

Dengan Kronologi, Menurut RES Kepada Media, Mengatakan: Kejadian ini berawal dari pukul 16.30 WIB, RES (Korban) mendatangi rumah di Perum Graha Japan Asri Mojokerto. Pelapor bersama anak laki-lakinya, mendapati terlapor sedang berada di dalam rmh tersebut di atas bersama seorang perempuan yang diduga adalah WIL dr terlapor.

Baca Juga:  Sekda Kalbar Sambut Kedatangan Paskibraka Nasional Asal Kalbar

Kemudian terjadilah cekcok mulut dan akhirnya dimediasi di rumah pak RT, Di tengah mediasi, Korban meminta ijin untuk kembali ke rumah Perum Graha Japan Asri untuk mengambil baju.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Budi Azwar hadirkan 3 Orang Saksi, Terkait Tindak Pidana KDRT di Mapolres Tanjab Barat

Tidak diduga, terlapor menyusul ke rmh sehingga terjadi cekcok mulut lagi dan disertai tindakan KDRT. Atas kejadian atau peristiwa tersebut, RES Korban KDRT MeLaporankan suaminya ke Polres Kabupaten Mojokerto.

Sampai hari ini Kondi Korban masih sakit patah tulang di tangan kirinya, meski bekas luka KRDT di Jarinya sudah mengering, Dan Polisi melalukan Pengembangan dengan memanggil saksi-saki. Bersambung. (Raja).

Kasus Kdrt Korban Melapor Ke Polisi

*Detik Kasus* ?

https://jejakkasus.info/kasus-kdrt-di-mojokerto-berunjung-urusan-polisi/

*Jejak Kasus* ?

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru