Detikkasus.com | Padang Lawas Utara (Paluta) – Sumut – Rabu – 16/12/2020 -, Mengenai kisah empat orang Perangkat Desa Gumbot yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak, Camat yang bilang bisa bang ujar M. Sopian Rambe Kepala Desa Gumbot, Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara, sekira pukul 17:35 Wib.
“Didesa sudah tidak ada kecocokan diantara kami, lalu saya tanya Akhirul Rajak Siregar S.Sos Pak Camat, “kata pak Camat bisa” kemudian saya cari pengganti mereka. Memang tidak ada surat peringatan (S.P) dari satu dua dan tiga (1.2 dan 3) bahkan tanpa melalui mekanisme surat pemecatan. Kalau mengenai saya sudah dilaporkan ia kecewalah bang”.
“Pada 07 Nopember ada memang panggilan masuk gak kuangkat karena nomor baru, agak malas saya bang menerima panggilan masuk dari nomor yang baru. SMS konfirmasi yang abang sebut itu gak ada masuk kekontak saya bang, sebab aku hanya Makai paket nelpon”. Ujar M. Sopian Rambe
Ditempat terpisah Erwin Siregar mengatakan “Mekanisme PHK terhadap empat orang Perangkat Desa Gumbot, kemungkinan besar didukung telak oleh kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Camat Dolok, setali dua tali pengetahuan atau SDM Kades Gumbot dan Camat Dolok. Atau mungkin adanya permainan terselubung (istilah ada Udang dibalik batu), hingga terjadi bentuk bisnis pengangkatan perangkat desa yang baru”.
Sebab. Ketika kades bertanya kecamat bisa atau tidaknya, seharusnya camat memberikan pemahaman terkait mekanisme PHK. Cerita PHK terhadap Perangkat Desa ada ketentuanya dan tidak boleh sembarangan, “Ada Perbup Paluta No.3 Tahun 2020, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa”.
“Bahkan ada Permendagri No.67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dan Undang Undang No.6 tentang Desa, yang seharusnya ditelaah atau dipahami hingga diterapkan, oleh Kades terutama pak Camat yang terhormat itu”. Kalau pemecatan perangkat Desa Gumbot sudah sesuai mekanisme, tentunya tidak akan pernah timbul gejolak dalam bentuk keberatan”.
Apa lagi saya dapat kabar, katanya mereka berempat yang di-PHK secara sepihak, malah tidak dibayar upah atau gaji mereka. “Kasihan bangat nasip mereka berempat, mereka menjadi korban akibat kurangnya mutu SDM pemimpin di-Kecamatan dan Desa. Putaran Otonomi Daerah Paluta terlihat gagal total, jika Bupati Paluta tidak bisa menyikapi kisah pemecatan perangkat Desa Gumbot tersebut. Ujar Erwin Siregar ( J. Sianipar )