Jombang | Detikkasus.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 pada tahun 2020 ini memasuki pelaksanaan tahun ketiga. Dalam rangka monitoring pencapaian target capaian RPJMD pada berbagai program pembangunan yang telah terlaksana, diperlukan evaluasi hasil pembangunan dengan berdasarkan pada target RPJMD yang telah ditetapkan. Evaluasi tersebut menjadi sangat penting untuk mengetahui indikator mana yang telah tercapai, telah sesuai jalur (On The Track) dan indikator mana yang belum tercapai.
Hari ini, Senin (7/12/2020) pagi Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 ditengah Pandemi Covid 19, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan memakai masker, mengukur suhu tubuh setiap peserta , mencuci tangan dan menjaga jarak, bertempat di ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang.
Ketua DPRD beserta Pimpinan Komisi DPRD Kabupaten Jombang, Wakil Bupati Jombang, Sekretaris Daerah beserta Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Direktur BUMD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, Rektor Perguruan Tinggi, Stakeholder, Instansi Vertikal dan Pondok Pesantren hadir mengikuti agenda ini.
Bupati Jombang, yang diwakili oleh Sumrambah Wakil Bupati Jombang menyampaikan bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda secara global, menimbulkan dampak besar terhadap pembangunan nasional, koreksi terhadap sasaran ekonomi yang turun cukup tajam di 2020 dan berpengaruh di 2021 dan 2022, serta berakibat terhadap alokasi dana transfer daerah yang turun secara signifikan.
Selain itu adanya perubahan kebijakan nasional yang dituangkan dalam Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, menjadi latar belakang pemerintah daerah harus bersikap responsif dan tanggap terhadap perubahan arah kebijakan baik nasional maupun provinsi, sehingga selaras dengan hasil evaluasi atas capaian kinerja RPJMD sampai dengan tahun 2020, selanjutnya perlu dilakukan beberapa koreksi serta penyesuaian arah dan target sasaran daerah sampai dengan tahun 2023.
Hasil evaluasi tersebut tentunya menjadi dasar perubahan Perda RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2018-2023 yang akan diagendakan pada tahun 2021, dengan tetap memperhatikan tahapan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dalam kesempatan ini saya mengingatkan kembali kepada Kepala Perangkat Daerah, agar tetap bersinergi mencapai Visi Misi yang menerjemahkan (9) Sembilan Janji Politis Bupati-Wakil Bupati Tahun 2018-2023, Antara Lain:
1) Pemberian Seragam Sekolah Gratis Untuk Siswa Baru Di Tingkat SD/MI, SMP/MTS, Negeri/Swasta;
2) Meningkatkan Mutu Pengajaran, Sarana Prasarana dan Kesejahteraan Ustadz/Ustadzah termasuk Hafid Dan Hafidzoh Yang Akan Memberikan Dampak Signifikan Bagi Kemajuan Madrasah Diniyah;
3) Pelayanan Perijinan dan Administrasi Kependudukan dilakukan dengan cepat;
4) Pembangunan Manusia Yang Berkualitas Diukur Dari Tingkat Pendidikan dan Kesehatan;
5) Jaminan Ketersediaan Pupuk dan Sarana Produksi Pertanian yang Berkualitas dan Tepat Waktu;
6) Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Yang Berkualitas Hingga Pelosok Daerah, Revitalisasi Pasar Serta Revitalisasi Kawasan Alon-Alon Jombang;
7) Pelestarian Kesenian Lokal, Religi dan Olah Raga Sebagai Salah Satu Sarana Penting Pembangunan Karakter Yang Harus Didorong Sebagai Sarana Mencetak Generasi Unggul dan Berprestasi salah satu upayanya yakni dengan Pembangunan Gedung Kesenian serta Sport Center;
8) Mempersiapkan 80 Ribu Lapangan Kerja Melalui Koordinasi Percepatan Pembangunan Jembatan Ploso Sehingga Kawasan Industri Di Utara Brantas Dapat Segera Terbangun Sehingga Dapat Membuka Lapangan Usaha Bagi Masyarakat Kabupaten Jombang, Serta Dengan Menciptakan Wirausaha Pemula.
9) Mendorong Terwujudnya Kualitas Dan Kemandirian Strategis Bagi Pondok Pesantren.
Untuk itu tahapan perencanaan dari tahun ke tahun harus diperhatikan, sehingga fokus arah kebijakan pembangunan Kabupaten Jombang dapat lebih terukur, sehingga apa yang menjadi target sampai dengan tahun 2023 dapat tercapai dengan baik.
Dari 9 (Sembilan) janji politis tersebut telah dituangkan dalam Visi Misi RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 dan diterjemahkan secara terukur dalam 6 (Enam) Indikator Kinerja Utama (IKU) dan 20 (Dua Puluh) Indikator Kinerja Daerah (IKD), adapun evaluasi sampai akhir tahun 2019 Dan Triwulan III tahun 2020 Antara Lain:
Evaluasi Indikator Kinerja Daerah (IKU)
1)Indeks Reformasi Birokrasi, tercapai masih 96,18% sehingga perlu ditingkatkan, untuk dapat mencapai 100%.
2)Indeks Pembangunan Manusia, telah tercapai 101,03%
3)Indeks Kualitas Permukiman, Masih Tercapai 94,22% indikator ini juga perlu mendapatkan perhatian dari jajaran kepala perangkat daerah yang membidangi untuk mengarahkan strategi pencapaiannya.
4)Indeks Kesalehan Sosial, telah tercapai 105,72%
5)Tingkat Kemiskinan, pada akhir tahun 2019 telah terjadi penurunan angka kemiskinan dari yang ditargetkan 9,52 dapat terealisasi 9,22 sehingga tercapai 103,15%, namun dengan adanya pandemi covid-19 pada awal tahun 2020 perlu keberpihakan semua sektor, untuk paling tidak bisa mempertahankan tingkat kemiskinan pada angka 9,22.
6)Pertumbuhan Ekonomi, pertumbuhan ekonomi tahun 2019 mengalami perlambatan 5,06% dibandingkan tahun 2018 sebesar 5,44% dan diperkirakan pada tahun 2020 kembali melemah melambat 0,07 poin menjadi sebesar 4,99% dampak adanya pandemi covid-19 yang sampai saat ini masih dalam tahap penanganan dan pencegahan penghentian penularannya agar tidak semakin meluas.
Dari evaluasi capaian 20 (dua puluh) indikator kinerja daerah tahun 2019 dan sampai dengan triwulan III tahun 2020, ada 4 (empat) indikator yang perlu mendapatkan perhatian dari Kepala Perangkat Daerah karena belum tercapai 100% yakni :
1) Indeks Profesionalitas Pegawai, masih tercapai 73,70%;
2) Indeks Infrastruktur Permukiman, masih tercapai 96,55%;
3) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, masih tercapai 93,49%;
4) Pertumbuhan PDRB Sektor Unggulan, masih tercapai 67,21%.
Terhadap beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) diatas, sekali lagi saya sampaikan kepada perangkat daerah agar turut mengawal keberhasilannya hingga dapat tercapai 100%, khususnya dimasa pandemi ini dengan adanya prediksi penurunan kemampuan anggaran daerah, penting bagi perangkat daerah untuk melakukan terobosan-terobosan dan inovasi dalam upaya pencapaiannya.
Berdasarkan beberapa permasalahan di atas, Sumrambah Wakil Bupati Jombang memandang penting bagi pemerintah Kabupaten Jombang untuk menyusun perubahan RPJMD 2018-2023 yakni dengan melakukan evaluasi terhadap renstra perangkat daerah dan RPJMD sebagai bahan untuk mengendalikan dan memonitor pencapaian target pembangunan daerah yang termuat dalam RPJMD 2018-2023, untuk kemudian bersama-sama kita kawal perubahan RPJMD 2018-2023 sehingga dapat memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat kabupaten Jombang, selaras dengan kebijakan nasional.
“Besar harapan saya bahwa dalam konsultasi publik rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2018-2023, kepala perangkat daerah dan jajarannya dapat berperan secara optimal dalam mengawal program kegiatan strategis sebagaimana tertuang dalam visi dan misi RPJMD kab. Jombang 2018-2023 sehingga menghasilkan output kegiatan pembangunan yang lebih baik dan memberikan kontribusi terhadap pemenuhan IKU dan IKD”, tandas Wabup Sumrambah.
Ketua DPRD Jombang, H. Mas’ud Zuremi pada kesempatan tersebut dalam sambutannya mengapresiasi positif dengan adanya Konsultasi Publik pada Perubahan RPJMD Kabupaten Jombang yang melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan daerah. “Momentum ini merupakan serangkaian partipasi publik untuk menghasilkan konsensus dan kesepakatan atas tahap – tahap penting dalam pengambilan keputusan perencanaan. Momentum ini merupakan wahana bagi elemen masyarakat, stakeholder, LSM, dan yang lainnya untuk memberikan kontribusi yang efektif pada setiap kesempatan perencanaan yang partisipatif, serta Kami harapkan momentum ini dimanfaatkan oleh elemen masyarakat untuk dapat mengkaji ulang dan mengevaluasi hasil – hasil proses pernecanaan yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah”, tutur Ketua DPRD.
“Dalam perubahan RPJMD Pemkab Jombang taun 2018-2023, sesuai dengan Visi Misi Bupati Wakil Bupati yakni Jombang Berkarakter dan Derdaya Saing, maka DPRD Jombang juga memberikan saran masukan yang diperlukan dengan situasi dan kondisi kekinian”, tambah Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang.
Adapun saran dan masukannya sebagai berikut :
1. Dibidang pendidikan, beberapa poin masukan yang seharusnya ditindaklanjuti dengan langkah
kongkret dalam program kegiatan pada perubahan RPJMD ini diantaranya :
-Program kegiatan yang penjaminan mutu pendidikan.
-Perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pendidikan karakter.
-Pengembangan pendidikan dan isu perkembangan global.
– Problem pemerataan pendidikan dan kualitas pendidikan harus segera dicarikan solusi.
-Program pendidikan gratis bagi pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, disertai
tidak adanya pemaksaan untuk pembelian seragam ataupun buku-buku sekolah yang memberatkan.
-Pendidikan non formal seperti pondok pesantren maupun Madrasah Diniyah harus mendapatkan
perhatian khusus termasuk pendanaan karena ikut berpartisipasi dalam pendidikan karakter.
-Peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
-Program peningkatan mutu pendidik diantaranya melalui penuntasan sertifikasi bagi guru atau
segera dilakukan rekruitmen tenaga pengajar non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) atau paling tidak ada kenaikan kesejahteraan untuk tenaga pengajar non ASN.
-Mengembangkan pendidikan karakter berbasis budaya, perilaku mulia/budi pekerti dalam
mengimplementasikan karakter Kabupaten Jombang sebagai Kota Santri.
-Mengembangkan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
2. Perubahan RPJMD ini juga diharapkan memuat beberapa program kegiatan yang dapat mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas dibidang Infrastruktur, untuk itu masukan DPRD dalam Perubahan RPJMD di bidang infrastruktur diantaranya :-Harus ada inovasi dan terobosan menuju perubahan, inovasi dan terobosan hendaknya dilakukan mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.
-Peningkatan pembangunan jalan dan jembatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan.
-Prioritas pembangunan menuju obyek wisata dan pengembangan pusat perekonomian masyarakat
-Peningkatan pelayanan irigasi untuk menunjang produksi pertanian guna meningkatkan ketahanan
pangan
-Peningkatan pembangunan drainase untuk meminimalisir banjir dan kerusakan jalan. Pelayanan
persampahan masih rendah sehingga perlu memberikan sosialisasi kepada rumah tangga untuk
mengelola sampah rumah tangga.
-Mendorong pengolahan air bersih menggunakan standart ppm dengan standar SNI, agar kualitasnya
terjamin.
-Mendorong agar ruas jalan yang terlalu panjang di pecah (dibagi beberapa ruas), dan diupayakan
pembangunan, pemeliharaan maupun peningkatan secara tuntas (ruas tuntas)
-Peninjauan Surat Keputusan (SK) jalan disesuaikan dengan parameter yang standart, tidak hanya
berdasarkan usulan desa dan dinas turun ke lapangan untuk melakukan survei langsung.
-Untuk mempertahankan capaian kondisi jalan dalam kondisi baik, baik jalan kabupaten maupun jalan
desa perlu penambahan anggaran untuk pemeliharaan rutin jalan kabupaten maupun pemeliharaan
rutin jalan desa.
-Peningkatan yang signifikan pada pembangunan sarana prasarana perkotaan seperti Taman Kota,
trotoar, lampu hias terutama di perkotaan, pintu – pintu masuk Kabupaten Jombang dan sepanjang
Jalan Nasional yang ada di Kabupaten Jombang.
-Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana perkotaan agar dikoordinasi dengan baik,
jangan terjadi bongkar pasang proyek pembangunan karena berdampak negatif di masyarakat dan
pemborosan anggaran.
-Peningkatan pengawasan pemanfaatan tata ruang karena masih ada beberapa pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai dengan rencana peruntukannya. Seperti di Stadion Jombang, tidak jelas antara
pemanfaatan area parkir kendaraan dan ruang terbuka hijau.
-Perencanaan tata ruang disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan
-Melakukan koordinasi yang intensif tentang penataan ruang dan pemberian rekomendasi
pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRW, pelayanan perijinan IMB dan penegakan hukum
pemanfaatan ruang.
-Melakukan monitoring dan pengendalian pemanfaatan ruang, dan pengendalian dalam pelaksanaan
rencana struktur dan pola ruang.
-Jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Jombang masih tinggi sehingga perlu penambahan anggaran untuk stimulan RTLH.
-Pengembangan perumahan dan lingkungan sehat perumahan.
-Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kontruksi gedung.
3. Di bidang kesehatan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian oleh Pemerintah Kabupaten
Jombang ke depan diantaranya :
-Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan dan peningkatkan akses pelayanan kesehatan.
-Perbaikan pelayanan di semua sarana kesehatan
-Penyediaan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
-Pengembangan BLUD Puskesmas secara optimal.
4. Masukan dan saran dalam menetukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Jombang dalam urusan – urusan sosial kemasyarakatan, diantaranya adalah :
-Program APBD untuk pengentasan kemiskinan masih minim sehingga harus ada perubahan prioritas
anggaran untuk difokuskan ke anggaran pengentasan kemiskinan.
-Adanya parameter kemiskinan yang jelas sebagai acuan program pengentasan kemiskinan
-Mendorong adanya peningkatan anggaran untuk pengentasan kemiskinan yaitu dalam bentuk
program pelatihan oleh dinas terkait
-Mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan ketersediaan tenaga kerja
-Menggiatkan dan menumbuhkan kembali nilai-nilai budaya bangsa (gotong royong, kesetiakawanan
sosial) sebagai perekat sosial melalui berbagai media budaya.
-Memunculkan program dan kegiatan padat karya berkelanjutan, disamping untuk menggiatkan
budaya gotong royong sekaligus juga bernilai ekonomis dan menekan angka pengangguran.
-Mendorong adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang yang mampu mendorong tersedianya
kesempatan kerja bagi warga Jombang dengan melakukan komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi
ketenagakerjaan mulai dari penyediaan calon tenaga kerja, penyediaan lowongan, perekrutan dan
penempatan serta perlindungan tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-Mendorong pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dalam rangka mewujudkan link and match
antara outputs lembaga pendidikan SMK dengan kualifikasi/ kompetensi tenaga kerja yang
dipersyaratkan industri atau perusahaan.
-Perlu segera ada penataan dan kajian yang profesional serta segera ada tindak lanjut tentang
perencanaan, penghijauan wilayah kota, beberapa Rest area, Aluun – Aluun, Lokasi PKL, pembenahan
dan penataan PAD dari parker apabila perlu revisi perdanya, demikian juga dengan penegakan Perda
Perda yang ada.
-Segera dilakukan pendataan dan pengelolaan aset aset Pemerintah Kabupaten Jombang, baik tanah,
bangunan gedung, lahan – lahan waduk, sawah, wilayah irigasi, hutan rakyat, budaya, adat istiadat,
serta berbagai kesenian rakyat. Hal ini untuk menjaga kelestarian serta melindungi hak rakyat dalam
berkreasi ditengah komunitas kehidupannya. Serta menjadi ciri khas masyarakat Kabupaten
Jombang.
5. Untuk sektor pertanian dan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan serta keberlangsungan lingkungan hidup beberapa hal yang perlu dimunculkan dalam arah kebijakan pembangunan Kabupaten Jombang antara lain :
-Ada program kegiatan untuk peningkatan SDM petani menjadi petani profesional.
-Revitalisasi sector pertanian dan menjadikan Pertanian sebagai lokomotif pembangunan menuju
kemandirian pangan dan kesejahteraan petani.
-Perlu menetapkan kebijakan yang mendorong tersedianya lahan pertanian berkelanjutan.
-Melakukan monitoring dan evaluasi yang lebih intensif terhadap dokumen-dokumen lingkungan yang
sudah dikeluarkan, memberikan peringatan dan sanksi bagi yang melanggar.
-Diadakan lomba-lomba di bidang lingkungan baik tingkat RT, tingkat desa, kecamatan, SKPD maupun
sekolah-sekolah untuk membangun mindset warga akan pentingnya lingkungan hidup dan
pembangunan yang berkelanjutan.
6. Untuk mewujudkan Karakter dan ikon Kabupaten Jombang diharapkan segera dibangun monumen
atau gapura batas wilayah disetiap pintu masuk dari daerah lain ke wilayah Kabupaten Jombang.
Dengan gapura pembatas wilayah yang signifikan dan mempunyai ciri khas dan karakter tersendiri.
Serta disambung dengan keindahan wilayah perbatasan tersebut dengan kebersihan kota, semisal
trotoar yang bagus, tanaman hias, bunga – bunga tepian jalan yang ditata secara rapi dan indah. Maka
akan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat luar daerah yang melintas di Kabupaten Jombang.
7. Dalam perubahan RPJMD saat ini kami yakin masih bisa dan ada waktu untuk menetapkan program kegiatan semisal dalam bentuk sosialisasi atau promosi pada setiap masarakat yang datang dari berbagai daerah ke Kabupaten Jombang. Mengingat Jombang sebagai kota santri dan kota pesantren yang punya puluhan ribu santri dari berbagai daerah di nusantara. Yang pasti para santri, orang tua dan keluarganya, akan selalu bolak balik ke Jombang, baik saat pendaftaran santri/siswa maupun ziarah serta keperluan sejenisnya. Dan itu merupakan berkah tersendiri Kabupaten Jombang, karena kedatangan warga luar Jombang yang sifatnya rutin tersebut sedikit banyak pasti akan berbelanja kebutuhan di Kabupaten Jombang. Untuk itulah segera dibangun pusat oleh – oleh kota santri dan berbagai produk daerah Kabupaten Jombang yang representatif. Hal ini jelas akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masarakat. Terlebih bagi para pedagang dan pelaku home industry di Kabupaten Jombang.
(Reporter: Jmi)