Detikkasus.com l Jakarta – CV Al-Ridho mengadakan konferensi pers terkait sidang PKPU dengan PT Timah Tbk di Pengadilan Negeri/Niaga/HAM TP KOR dan Industrial, Jalan Gajah Mada No.17 Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
Tri Agung Nugroho mewakili pihak CV Al-Ridho memberikan pernyataan terkait sidang PKPU PT Timah Tbk dengan CV Al-Ridho tanggal 03 Desember 2020.”Sidang berjalan lancar walaupun ada beberapa peristiwa yang sedikit mengejutkan yaitu, ada pihak yang mengaku sebagai pemilik CV Al-Ridho,” ujarnya.
“Menanggapi hal tersebut, kami mempersilahkan kembali dan tidak merasa keberatan kepada siapapun yang mengaku pemilik CV Al-Ridho untuk menunjukan legalitasnya sebagai pemilik,” tambah Tri Agung Nugroho.
Tri menyatakan, bahwa untuk hari ini dan kedepannya, kami sudah sepakat dengan kuasa hukum, akan memproses secara hukum kepada siapapun yang merugikan nama perusahaan secara langsung atau tidak langsung. Kemudian terlepas dari kejadian tersebut, janganlah kita menjadikan hukum di Indonesia ini sebagai paradox, secara logika dan tanpa mengurangi kenaifan bahwa tidak ada pemilik perusahaan yang ingin perusahaannya rugi, apalagi sengaja membela pihak lain yang secara langsung membuat perusahaannya rugi dengan catatan semua itu harus dilandasi dengan nilai kebenaran. (Tim 9 Babel)