Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Kamis (03/12/2020) Sakti Purnama (S.P) Kepala Desa (Kades) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, dikabarkan mencuri arus Penerangan Listrik Negara (PLN), adanya informasi dari Nara sumber tersebut, lalu sekitar Pukul 17:59 Wib awak media sudah mengkonfirmasi S.P melalui situs WhatsAAp, bahkan sudah berulang kali meneleponnya, akan tetapi beliau S.P tidak mau memberikan layanan informasi, ada apa gerangan sebenarnya yang terjadi.
Ditempat terpisah YUNUS LAIA sangat menyayangkan sikap atau perbuatan S.P Kepala Desa N.1 yang tidak mau memberikan layanan informasi hingga ketidak mauanya, menerima atau mengangkat telepon genggam miliknya. Sebagai kepala desa yang sudah punya komitmen, untuk memajukan desa yang dipimpinnya, tentunya sangat tidak tidak layak jika beliau tetap tertutup informasi, apa lagi jika terhadap sang penulis kebaikan dan keburukan.
“Sikap ketidak mauan beliau dalam memberikan layanan informasi, tentunya akan mampu menimbulkan berbagai penomena, atau kecurigaan terhadap semua anggaran Dana Desa, yang beliau kelola selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa N.1”. Sedangkan untuk wartawan sudah mampu ia tertutup informasi, apa lagilah terhadap sebatas masyarakat biasa. Wartawan itu bagian Pilar Demokrasi sudah tidak digubrisnya apa lagilah masyarakatnya yang sangat menginginkan perubahan. Ujar Yunus
Erwin Siregar mengatakan “Ketidak mauan S.P Kades N.1 memberikan informasi, sangat mencerminkan kerakter seorang pemimpin yang yang berjiwa Otoriter. Sebab, jika dirinya merasa bukan bagian dari ciri khas pemimpin Otoriter, tentunya ia mampu melaksanakan pemahaman demokrasi, dimana sebuah pemerintahan dijalankan dan diselenggarakan oleh rakyat dan untuk rakyat”. Ketidak mauan S.P memberikan layanan informasi kepada media atau wartawan, sangat melukai Pilar Demokrasi.
Sudah sewajarnya terpublikasi semua yang dibalik ketidak mauan beliau, dalam memberikan layanan informasi. “Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu melaksanakan berbagai Undang Undang dan atau berbagai peraturan yang telah ditetapkan, salah satunya adalah agar tidak melanggar ketentuan keterbukaan informasi publik no.14/2008”. Ketidak mauan beliau S.P Kades N.1 untuk memberikan layanan informasi, sangat melukai peran besar Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi. Ujar Erwin
Bermula dari penyampaian Nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi mengatakan “Sakti Purnama (S.P) Kepala Desa N.1 mencuri arus Penerangan Listrik Negara (PLN), kabarnya memang sudah dilepaskannya kembali kabel listrik itu dari tiang PLN, sebab pencurian arus listrik tersebut ternyata menjadi buah bibir bahkan menjadi dilema baginya. Melanggar ketentuan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenaga listrikan Pasal 51 poin ke tiga (3)”. Konfirmasi aja bang si S.P itu, walaupun sudah dilepas kabel itu.
Kita mau tau sampai dimana perkembangan informasi terkait isu pencurian arus PLN, kita juga ingin tau sampai dimana penindak atau kewenangan petugas PLN, melakukan penerapan hukum terhadap pelaku pencurian arus listrik milik negara. “Jika tidak ada yang bisa dilakukan petugas PLN untuk menindak dengan tegas perbuatan itu, tentunya menjadi kuat dugaan adanya permainan atau bentuk kerjasama antara petugas PLN dengan S.P,. Ujar Narsum kepada awak media ( J. Sianipar )