Kepala Desa Kauman Wibisono Menjadikan Keponakannya Sebagai Perangkat Desa Bagian Kaur Umum

Detikkasus.com | Jombang – Jatim

Pengisian perangkat desa Kauman ada permainan Nepotisme yang memilih keponakannya menjadi perangkat desa yang baru sebagai kaur umum ini menunjukkan bahwa pengisian kaur umum desa Kauman ada hubungan keluarga dengan kepala desa sehingga dilantiklah perangkat tersebut pada Rabu 02/12/2020 di balai desa Kauman kecamatan Mojoagung kabupaten jombang Jawa timur

Menurut salah satu sumber yang namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa pengisian perangkat desa Kauman melalui tes CAT di Surabaya untuk nilai tertinggi 400 sedangkan yang dimenangkan adalah Muhammad Wid Hidayat mendapatkan nilai 350 kemudian ada tes wawancara dan mustahil sekali penilaian dari kades 270 berarti keseluruhan berjumlah 620 kemudian untuk yang nilainya 400 dapat nilai dari kepala desa 210 total 610 jadi penilaian dari kades sangat tinggi untuk dimenangkan

Baca Juga:  Telah Hilang Dompet yang berisikan KTP dan STNK Milik Solikin Nopol S 3545 OAM

Permainan nilai untuk menjadikan salah satu perangkat desa agar lolos ternyata masih ada hubungan keluarga atau bisa dikatakan keponakannya sendiri ini berarti bahwa kepala desa ingin menjadikan ponakannya sebagai perangkat desa bagian kaur umum ucapnya

Baca Juga:  Pasar dan Cafe Mojoagung Jadi Sasaran Operasi Yustisi

Dalam UUD nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN ( korupsi,kolosi dan Nepotisme) hal ini dapat merusak sendi-sendi masyarakat berbangsa dan bernegara dan membahayakan ekstensi negara, perbuatan nepotisme adalah perbuatan yang penyelenggara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya ataupun kroni kroninya

Baca Juga:  Kanit Binmas Berikan Materi Tentang Penanggulangan Bencana Alam.

Pada pasal 51 UU desa tentang apa yang tidak diperbolehkan oleh para perangkat desa pencalonan yang di lakukan anak sendiri untuk menjadi perangkat desa mungkin akan menimbulkan resiko hukum di lain hari dan menjelaskan bahwa dilarang untuk untuk merugikan kepentingan umum membuat keputusan dirinya sendiri anggota keluarga, pihak lain ataupun golongan tertentu menyalahgunakan wewenang tugas hak dan kewajibannya ( team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *