Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur akan melaksanakan tahapan Pemilihan
Selain sudah menggelar tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati juga mulai 3 – 16 Oktober 2017 harus menerima salinan bukti keanggotaan Partai Politik yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif tahun 2019
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Miftahurrozak selasa 26/9, berdasar PKPU no 7 tahun 2017 pada 1-3 Oktober 2017 KPU Kabupaten Sampang akan mengumumkan proses Penerimaan Salinan Bukti Keanggotaan Partai Politik yang akan menjadi peserta Pemilu tahun 2019 dan ada di Kabupaten Sampang
“Pendaftaran Parpol peserta Pemilu tetap di KPU Pusat, KPU Kabupaten/Kota hanya menerima salinan bukti keanggotaan Parpol,”kata Miftahurrozak
Selanjutnya pihak KPU Kabupaten/Kota menunggu juknis yang tertuang dalam PKPU terkait tahapan berikutnya
Miftahurrozak mengaku tugas KPU Kabupaten/Kota memang berat dalam melaksanakan tiga tahapan pemilihan itu
Tapi pihaknya tetap akan melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan tupoksi KPU Kabupaten/Kota. (Her)