Detik Kasus Temukan Sekisar 100 Ton Limbah B3 Fly Ash dan Batu Bara Sudah Menyebar di Pemukiman Warga Trowulan tanpa Dokumen Ijin Menteri LH RI.

Edisi Pertama Kasus Limbah Bahan Baku Beracun (B3), Jenis Fly Ash dan Batu Bara.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto – Polsek Trowulan, detikkasus.com – Diduga penampungan limbah bahan baku beracun (B3), jenis Fly ash dan batu bara milik H. Amin belum disentuh Hukum dan membahayakan Nyawa manusia.

Fly ash adalah bahan limbah dari pembakaran batu bara, yang dikategorikan sebagai limbah B3: Bahan Berbahaya dan Beracun.

Setiap pengusaha wajib mengantongi SIUP tentang pengelolahan Lingkungan Hidup dari Kementerian RI.
Eronisnya: dengan seenaknya sendiri pengusaha limbah bahan baku beracun (B3), batu bara, di Wilayah Hukum Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto melayani untuk pembakaran Batu Merah.

Baca Juga:  Kunjungi Pringsewu, Wakapolda Lampung Tinjau Calon Mapolres Setempat

NGO HDIS/ Jejak Kasus dan Detik Kasus bersama Radar Bangsa mengantongi hasil penggalangan data, ada sekitar 100 Ton Lebih Limbah bahan baku beracun jenis Batu Bara dan Fly Ash yang sudah merata di pemukiman rumah dan pekarangan Warga Kecamatan Trowulan.

Dugaan kuat penampungan limbah jenis Fly ash batu bara di halaman rumah saat memuat melayani pengusaha Pembakaran Baru Merah tanpa ijin maniffes.

Menurut sumber terpercaya Jejak Kasus dan Detik Kasus saat sidak ke lapangan, Limbah B3 di atas di dapat dari pabrik wilayah hukum Gresik, oleh Pengusahan di tampung di pekarangan (Privase), kemudian di jual ke pengusaha yang membutuhkan: baik untuk bahan pembakaran batu merah seputar matesumpak, Panggih, Bicak, Trowulan dan pabrik pembakaran timah di sekitar Sumobito dan Kesamben Jombang.

Baca Juga:  DANDIM TINJAU NORMALISASI ANAK KALI SABI.

Tidak mengantongi ijin pengelolahan dan pemanfaatan Lingkungan hidup dari Kementerian RI:

Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS menjelaskan, ada dugaan kuat kedua perusahaan tersebut melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI ) No 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan / atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, expor, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca Juga:  Untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan Di Desa Binaan Dengan Rutin Mengunjungi Warga

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 Dlanggu – Mojokerto, kontak: 082243319999..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *