Mabes Polri – Polda Sumatera Utara – Polres Simalungun – detikkasus.com – Senin (25/09/2017), Tidak ada hentinya aksi kepolisian dalam mengungkap dan menangkap jaringan pengedar narkoba. Keberhasilan kembali dicetak oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Bangun yang berhasil mengamankan 127 kg daun ganja siap edar dari sebuah rumah di Dusun I, Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Sumatera Utara, Minggu (24/09/2017)
Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap aksi kejahatan penjualan narkoba jenis ganja ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan jual beli ganja dalam jumlah besar yang dilakukan seorang buruh bangunan yang juga pemilik rumah tempat penyimpanan ganja. Pelaku yang juga merupakan buruh bangunan tersebut ZHS (42).
Upaya kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan secara cepat, upaya penyelidikan dilakukan terkait pencarian rumah tersangka pemilik 127 kg ganja tersebut. Kesulitan kepolisian dalam menemukan rumah yang diduga menjadi tempat penyimpangan ganja tersebut, karena letaknya berada di tengah-tengah permukiman penduduk. Namun, kerja keras polisi akhirnya membuahkan hasil. Dari hasil penyelidikan, rumah yang diduga ditempati bandar ganja AHZ ditemukan. Polisi bersama aparat pemerintahan desa kemudian melakukan penggerebekan.
Meski tidak menemukan penghuni rumah, polisi menemukan ratusan bungkus daun ganja yang siap edar disimpan di bawah tempat tidur dan lemari yang ada di dapur.
Pelaku belum tertangkap, namun dari dalam rumah yang ditempati AHZ ditemukan ganja yang beratnya sekitar 127 kilogram. Hingga kini, polisi masih terus mengejar pelaku dan melakukan pengembangan. (LUG1).