Detikkasus.com l Bangka Belitung
Selasa (24/11/2020) pukul 11.08 WIB,
Direktur Utama (Dirut) CV AR Leni melalui via teleponnya 0811710XXXX menghubungi, Kantor Detik Kasus Perwakilan Bangka Belitung, meminta prihal agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), dan jadwal sidang perkara, untuk ditayangkan, di berita online Detikkasus.com.
Menurut Leni, setelah somasi terakhir yang dilayangkan CV AR melalui Penasehat Hukumnya Benny H Pasaribu S.H MH dari Kantor Firma Hukum Otto Hasibuan dan Associates kepada PT Timah Tbk, tidak juga direspon oleh pihak PT Timah Tbk. Maka, Jumat (20/11/2020), pihak CV AR resmi mendaftarkan, permohonan PKPU PT Timah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).”Sejak dikirimkan surat somasi terakhir dari CV AR, tidak juga digubris oleh PT Timah Tbk. Diduga PT Timah tidak merespon, dan tidak ada itikad baik untuk membayar hutangnya kepada nitranya CV AR” ujar Dirut CV AR.
Dirut CV AR menyatakan, bahwa agenda sidang pertama yang sebelumnya pihak CV AR resmi mendaftarkan permohonan PKPU PT Timah Tbk di Pengadilan Niaga Jakpus, dan mendapat informasi perkara dari Pengadilan Negeri Jakpus, bahwa perkara ini, akan segera disidangkan,
Sistem Informasi Penelusuran Perkara-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi Detail Perkara –
Senin (30/11/2020) pukul 11.00 WIB s/d selesai, Nomor Perkara 393/Pdt.Sus-,PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst,
Pemohon CV AL Ridho (AR) Termohon PT Timah Tbk sidang pertama.
Direktur CVÂ AR Leni mengatakan, jika PT Timah Tbk tidak failit dalam cuplikan dan bantahannya di media online oleh Sekretaris PT Timah Tbk M Zulkarnaen. Direktur CV AR Leni meminta, pihak PT Timah, membayar hutang mitranya dan CV AR, sudah melakukan kewajibannya sebagai mitra, tapi hutangnya bayar dan apakah PT Timah, sudah siap untuk dipailitkan di sidang Pengadilan Niaga Jakpus. (Andi Perancis)