Detikkasus.com l Pangkalpinang
Senin (23/11/2020) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, didampingi kepolisian, Satpol PP dan Kepala Pasar Pagi, turun Ke pasar tradisional Pasar Pagi di Kota Pangkalpinang, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Juru Parkir yang berada di wilayah Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, KotaPangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan sosialisasi penertiban PKL dan Juru Parkir, untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang, supaya kelancaran lalu lintas di saat pengendara melintasi jalan lancar dan pengunjung yang ingin berbelanja tidak terjadi kemacetan.
Kepala Dishub Kota Pangkalpinang Ubaidi mengatakan, kita mengadakan penertiban PKL dan Juru Parkir, demi mencegah kemacetan, agar di saat pengunjung Pasar Pagi, merasa lebih luas dan nyaman untuk berbelanja, juga lalu lintas pun dapat berjalan dengan lancar.”Kami memberikan sangsi bagi para pedagang yang tidak mengikuti instruksi yang telah ditetapkan oleh kita,” ungkapnya.
Ubaidi menyatakan, bahwa mereka pun dibantu oleh pihak kepolisian, Satpol PP dan Kepala Pasar Pagi, agar dapat berjalan dengan lancar dan kita pun tidak lepas dari protokol kesehatan Covid-19, yang saat ini masih belum berakhir.”Semoga kita dapat mencegah kemacetan lalu lintas dan dapat memberikan kelancaran para pengunjung Pasar Pagi, saat ingin berbelanja, dan kedepannya pun akan semakin ramai pengunjung Pasar Pagi, serta memberikan pendapatan bagi para pedagang dan Juru Parkir,” harapnya. (Andi Perancis)