Rencana Pembentukan Provinsi ke-35, Madura

Minggu, 22 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Artikel

Terwujudnya Provinsi Madura, Harus Melalui Persyaratan yang Ditentukan (bagian-2)

Oleh : Agung Santoso

Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim

MENUJU PROVINSI ke-35 di Indonesia, yakni Madura bisa dua cara, pemekaran wilayah atau Kabupaten / Kota yang berdekatan dengan Madura bisa bergabung.

Kedua cara tersebut bisa di capai melalui berbagai kajian-kajian, bukan sekedar wacana tapi untuk mewujudkan wacana menjadi kenyataan.

Pembentukan provinsi baru juga identik dengan pembentukan daerah otonom,secara garis besar berarti daerah yang berwenang mengatur rumah tangganya sendiri.

Selanjutnya, sistem yang dipakai antara pusat dan daerah adalah perbedaan sentralisasi dan desentralisasi.

Baca Juga:  Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan

Sistem ini yang dipakai oleh pemerintahan di Indonesia, yang wilayahnya cukup luas, mencakup daratan dan lautan dari Sabang sampai Merauke.

Penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Kemudian, aturan konstitusi diimplementasikan dalam UU Tentang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004 hingga nomor 23 tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait.

Kian berkembangnya zaman dan bertambahnya penduduk, maka pemerintah daerah mempunyai tugas cukup banyak.

Oleh karena itu ada beberapa daerah mengajukan pembentukan daerah otonom baru, seperti Provinsi baru.

Baca Juga:  Perempuan Dalam Media

Era pemerintahan orde baru berakhir dengan 27 provinsi, di Indonesia saat ini sudah ada 34 provinsi, belum termasuk pemekaran kabupaten dan kota.

Pembentukan daerah otonom baru diatur dalam UU Tentang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004 hingga nomor 23 tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait.

Pembentukan provinsi baru tidak dapat dipenuhi hanya dengan pengajuan beberapa orang saja atau atas persetujuan langsung orang yang berpengaruh.

Pembentukan daerah otonom, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan ini dibuat agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju.

Baca Juga:  Isu Sosial dan Etika dalam menerapkan Prinsip – Prinsip Etika demi Menjaga Privasi Pengguna E-Commerce

Suatu daerah dapat diajukan sebagai contoh daerah otonom jika memenuhi syarat administratif.

Yang dimaksud syarat administratif adalah syarat ketatanegaraan, yang berupa surat-surat dan persetujuan semua instansi terkait.

Syarat administratif pembentukan daerah otonom, yakni provinsi, maka ada persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan Bupati atau walikota yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk.

Selain itu, pengajuan pembentukan daerah otonom harus mendapat persetujuan dari DPRD provinsi induk atau asal dan gubernurnya.

Terakhir adalah adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.(bersambung)

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB