PONOROGO I detikkasus.com – Ketua LSM Peduli Ponorogo, Hadi Purwanir pada Rabu 18 November 2020, mendatangi Kantor Bawaslu Ponorogo. Kedatanganya dengan Thofa yang juga aktifivis LSM itu untuk menanyakan kejelasan penanganan kasus yang dilaporkan ke Bawaslu, utamanya soal pemanggilan terlapor atas nama BN.
“Kami kesini dalam rangka untuk minta kejelasan pada Bawaslu sejauh mana peran Bawaslu dalam rangka menangani pelaporan kasus yang sudah masuk, khususnya pemanggilan saudara BN yang mangkir, harapan kami Bawaslu itu harus bersikap tegas profesional dan tidak pandang bulu,” Perang Purwanir saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Kantor Bawaslu, Rabu siang.
Purwanir menambahkan, masyarakat sangat berharap agar Bawaslu memiliki kiprah untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik di Ponorogo melalui penyelenggaraan Pilkada yang jujur,adil dan kondusif sesuai dengan aturan yang berlaku. ” Karena masyarakat betul betul berharap Bawaslu betul betul menjadi panutan, oh Bawaslu itu nyatanya yang sekarang bisa diharapkan,” Tuturnya.
Ketua LSM Peduli Ponorogo, Hadi Purwanir bersama Thofa saat menemui Ketua Bawaslu Muh Syaifullah
Pihaknya telah menaruh kepercayaan terhadap Bawaslu dengan meng SP 3 kan kasus – kasus yang dilaporkan sebelumnya, karena dinilai tidak memenuhi unsur. Hal itu, dinilai sudah benar karena berdasarkan kajian orang awampun demikian. Lain halnya, dengan kasus yang dilaporkan belakangan ini.
“Harapan kami Bawaslu terus kencang (Semangat) jangan sampai terpengaruh oleh hal hal yang tidak bermanfaat,” harap Purwanir.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ponorogo Muh. Syaifulloh menyambut baik atas atensi masyarakat Ponorogo yang menanyakan soal kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu.
Dijelaskan jika pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai undang-undang yang berlakua. Bawaslu telah menerima laporan dari masyarakat dan seketika itu juga menindaklanjuti dengan melakukan kajian. Pihaknya melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait mulai dari pelapor, saksi maupun terlapor untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah melayangkan undangan kepada terlapor (BN_red) dua kali. Soal nggak datang itu hak dari terlapor dan Bawaslu tidak bisa memaksa, Bawaslu masih memberi kesempatan satu kali lagi,”Tandasnya. (Fadhil/Anang sastro).