Tercapainya Ajuan RDP. Supriyanto Ketua Umum Gemicak Menyampaikan Terimakasih

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Selasa (17/11/2020) Tercapainya ajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan diadakan pada Rari Rabu Tanggal 18 Nopember 2020 Sekitar Pukul 14:00 Wib. Supriyanto als Ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), menyampaikan rasa terimakasih kepada Hj Meika Riyanti Siregar,. S.H Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. “Kerjasama yang solid antara masyarakat dan DPRD, dapat menjadi pondasi kearah yang lebih baik lagi”.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus Pemuda Katolik Ditandai dengan Memakaikan Ulos Batak

Dengan terlaksananya Rapat Dengar Pendapat RDP, kiranya dapat kita ketahui bersama terkait legalitas hukum sah atau tidaknya suatu jenis pengutipan dan legalitas hukum pemasangan Portal/Palang, yang ada diDusun Sidomakmur Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu. “Sekecil apapun jenis pengutipan apa lagi yang bersipat paksa, tentunya harus jelas legalitas hukumnya, jika legalitas hukumya tidak ada tentunya perlu sangat untuk ditindak secara hukum. Ujar Supriyanto

Baca Juga:  Pemdes Desa Suka Sari Adakan Pra Pelaksanaan Kegiatan Berjalan Dengan Lancar Dan kompak

Dengan mewujudkan impian pak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, untuk memberantas pungutan liar maupun perbuatan lainya yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, insya Allah Daerah yang kita cintai bersama ini nantinya akan mampu bersaing sehat dengan Daerah lainnya. “Dengan melalui PERPRES No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar insya Allah dapat kita tumpas”.

Baca Juga:  Tongoni Harefa, Walau Terlapor Tidak Ditahan Senang Nerima Petikan

“Kalau mengenai pemasangan Portal/Palang yang sembarangan sudah ada kajiannya, pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No.AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang Petunjuk Teknis Penyenggaraan Perlengkapan jalan”. Jika keabsahan legalitas pengutipan dan pemasangan Portal/Palang, nantinya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, biarlah hukum nantinya yang akan menjeratnya, ujar Supriyanto ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *