Tercapainya Ajuan RDP. Supriyanto Ketua Umum Gemicak Menyampaikan Terimakasih

Selasa, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Selasa (17/11/2020) Tercapainya ajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan diadakan pada Rari Rabu Tanggal 18 Nopember 2020 Sekitar Pukul 14:00 Wib. Supriyanto als Ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), menyampaikan rasa terimakasih kepada Hj Meika Riyanti Siregar,. S.H Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. “Kerjasama yang solid antara masyarakat dan DPRD, dapat menjadi pondasi kearah yang lebih baik lagi”.

Baca Juga:  Adanya Larangan Rangkap Pekerja Diharapkan Segera

Dengan terlaksananya Rapat Dengar Pendapat RDP, kiranya dapat kita ketahui bersama terkait legalitas hukum sah atau tidaknya suatu jenis pengutipan dan legalitas hukum pemasangan Portal/Palang, yang ada diDusun Sidomakmur Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu. “Sekecil apapun jenis pengutipan apa lagi yang bersipat paksa, tentunya harus jelas legalitas hukumnya, jika legalitas hukumya tidak ada tentunya perlu sangat untuk ditindak secara hukum. Ujar Supriyanto

Baca Juga:  Menyambut Idul Adha Dr.Erik Adtrada Ritonga.MKM Peduli Kebudayaan Jawa

Dengan mewujudkan impian pak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, untuk memberantas pungutan liar maupun perbuatan lainya yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, insya Allah Daerah yang kita cintai bersama ini nantinya akan mampu bersaing sehat dengan Daerah lainnya. “Dengan melalui PERPRES No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar insya Allah dapat kita tumpas”.

Baca Juga:  Kondisi Afdiling.III PTPN.III Kanau Terlihat Semak Dan Ada Istilah TL

“Kalau mengenai pemasangan Portal/Palang yang sembarangan sudah ada kajiannya, pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No.AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang Petunjuk Teknis Penyenggaraan Perlengkapan jalan”. Jika keabsahan legalitas pengutipan dan pemasangan Portal/Palang, nantinya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, biarlah hukum nantinya yang akan menjeratnya, ujar Supriyanto ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru