Indonesia, Propinsi lampung, kabupaten tanggamus – detikkasus.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mendesak agar aktivitas penambangan pasir di muara Way Semaka, Pantai Sawmil, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus segera dihentikan.
Direktur Eksekutif Walhi Hendrawan menduga aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tersebut belum mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Alasannya, Walhi, selaku salah satu komisi penilai Amdal tidak pernah dilibatkan untuk membahas izin lingkungan.
”Selama ini kami tidak pernah terlibat dalam pembahasan Amdal disana, sehingga kami duga penambangan pasir di Sawmil itu tidak ada izin lingkungannya,” ujar Hendrawan
Selain mempertanyakan keabsahan izin lingkungan perusahaan tambang pasir, Walhi lanjut Hendrawan juga menilai jika kerusakan lingkungan di Way Semaka dan lingkungan sekitarnnya disebabkan oleh adanya aktivitas penambangan pasir.
“Kalau Komisi IV DPRD Lampung mau melakukan kajian silakan saja, tapi secara kasatmata memang terlihat ada kerusakan lingkungan. Jadi secara tidak langsung kami menduga bahwa aktivitas penambangan menjadi penyebab abrasi,” katanya.
Hendrawan juga menganggap jika pengawasan oleh satuan kerja Pemkab Tanggamus terkait sangat lemah. Terbukti pasca muncul keluhan masyarakat dan abrasi, belum ada tindakan pemberihentian operasional tambang.
“Harusnya kalau sudah diberikan ya dipantau. Termasuk progress kegiatan, perusahaan juga harus lapor ke dinas terkait,” katanya
Alasan lain agar penambangan pasir dihentikan, terus Hendrawan, adalah karena saat ini peraturan daerah (Perda) Tentang Zonasi belum disahkan, sebab diperda mengatur daerah/lokasi mana yang bisa ditambang, mengatur lokasi industri dan zona pemukiman. Sebelum Perda itu terbit, maka semua aktivitas penambangan di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil maupun pertambangan harus dihentikan.
“Sekarang rancangan perda tersebut sedang dibahas di Komisi II DPRD Lampung. Berdasarkan draft perda yang saya baca bahwa, di daerah pesisir Sawmil tidak direkomendasikan untuk penambangan pasir, seharusnya penambangan pasir ada di Timur dan Selatan,” katanya
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kemas Amin Yusti, bahwa dokumen izin lingkungan terkait aktivitas penambangan pasir di Pantai Sawmil, hanya dimiliki oleh dua perusahaan pertambangan, yakni atas nama PT. Wahana Tanggamus Berkah di Tahun 2010 dan PT. Khariti di Tahun 2014.
“Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, disitu terdapat poin untuk Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau disebut izin lingkungan,” jelas Kemas.
Kemas menambahkan, terkait UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), disebutkan bahwa kewenangan di bidang pertambangan ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Lampung.
Ia juga mengungkapkan, Ada sekitar tujuh syarat perizinan untuk eksplorasi pertambangan. Saat ini terdapat dua perusahaan yang memiliki izin tersebut. Untuk sisa perusahan lain yang beroperasi disana, masih belum diketahui kepemilikan izinnya.
“Izin Sub kontrak seharusnya dari pihak Dinas ESDM, kami hanya tahu jika izin hanya di dua perusahaan terkait. Kami akan melayangkan surat masukan kepada perwakilan ESDM di Tanggamus,” katanya
Kemas mengaku pihaknya masih perlu mengkaji lebih lanjut penyebab abrasi. Menurutnya, aktifitas penambangan pasir di bibir pantai Sawmil tidak bisa serta merta disalahkan. Penyebab abrasi bisa diakibatkan aktivitas pertambangan atau sedimentasi di Teluk Semangka.
“Jika memang hasil kajiannya ada, kami dapat melayangkan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran dan sanksi berupa paksaan pemerintah jika berat. Itupun harus berdasarkan dari Dinas ESDM Provinsi,” katanya. (hery).