Diduga Ada Doktrin Ujaran Kebencian Ke Salah Satu Paslon, Warga Ponorogo Lapor Ke Bawaslu

PONOROGO I detikkasus.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo hari ini, Jumat 6 November 2020 siang, telah menerima laporan warga Ponorogo terkait dengan dugaan video black campaign terhadap Calon Bupati Patahana Ponorogo, yaitu paslon nomor urut 02 Ipong Muchlissoni. Laporan tersebut berdasarkan video yang dibagikan di Facebook dan grup Whatsapp tersebut saat ini viral.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Hadiri Launching 300 Buku dan Pameran Produk Karya Siswa SMP

Menurut salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya menyampaikan, bahwa Vidio yang tersebar di facebook maupun di Wa group ini sempat viral, disitu menurutnya ada duga’an berisi doktrin ujaran kebencian dan menyalahkan calon petahana bupati Ponorogo.

” Isi video tersebut terkait isu kelangkaan pupuk dan ada dugaan doktrin ujaran kebencian menurut saya, Atas kejadian itulah kami melaporkan ke Bawaslu,”Terangnya.

Baca Juga:  KPI SulSel Gelar Workshop,CICU Acara Ini Luar Biasa.

Sementara itu, Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan kepada wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. Bahwa ada warga yang melaporkan kepada pihaknya adanya pelangaran kampanye, dugaan Black Campaign (Kampanye Hitam) oleh seseorang. “Mereka melaporkan tentang dugaan pelanggaran kampanye, black campaign, dan susah kami terima, saat ini sedang kita kaji,” terang Sulung.

Baca Juga:  Masyarakat Langsa, Minta Kapolres Agar Dapat Menjelaskan Kasus Sabu Yang Terlibat Anak Ketua DPRK : YARA Langsa Negara Sudah Mengatur, Tentang U-U-D Narkoba

Selanjutnya dengan kejadian itu, Bawaslu akan menindak lanjuti laporan itu dengan melakukan kajian selama 2 kali 24 jam atau 2 hari. Bersama GAKKUMDU untuk menetukan apakah laporan tersebut bisa dinaikan ke penyelidikan atau sebatas klarifikasi. ”Nanti akan kami kaji bersama temen temen Gakkumdu, sabar ya,” pungkasnya. (Fadhil/Anang Sastro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *