KPID Jatim Bareng Bawaslu Tuban Gelar Bimtek Relawan Pemantau Siaran Pilkada

Detikkasus.com | Tuban

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis relawan pemantau siaran pilkada kabupaten Tuban 2020 di ruang rapat lantai 1 Dandang Wacono Setda Kabupaten Tuban, Rabu (04/11/2020)

Sosialisasi dan bimbingan teknis yang diisi oleh A. Afif Amrullah, M.EI, ketua KPID Jatim , Amalia Rosyadi Putri Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Jatim, serta Ulil Abror Al Mahmud, S.S Koordinator devisi penanganan pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Wabup Tuban Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana

Kegiatan yang mebahas mengenai teknis pengawasan kampanye melalui media elektronik yakni 3 frekuensi televisi dan 9 frekuensi radio yang berada di Tuban ini juga diikuti oleh Ormas dan Mahasiswa di Kabupaten Tuban.

Pada kesempatan itu, Bawaslu mengajak seluruh peserta untuk turut aktif dalam pengawasan penyiaran iklan kampanye serta berpartisipasi bersinergi dengan bawaslu apabila terdapat pelanggaran.

Dalam penjelasan, Ulil memaparkan masalah serta isu yang biasa terjadi dalam pemilihan umum seperti data pemilih, politik uang, politik identitas, kampanye negatif dan kampanye hitam.

Baca Juga:  Hadiri Halal Bihalal DPRD Tuban, Bupati Serukan maknai sebagai Momentum Harmonisasi Ekskutif dan Legislatif

“Walaupun realisasinya sudah terjun langsung dilapangan bahkan secara door to door, tapi sampai saat ini masalah yang paling utama adalah daftar pemilih ganda,” kata Ulil.

Sedangkan Ketua KPID Jatim membahas perihal kewenangan Pengawasan KPID Jatim.

“Apapun yang disiarkan, dengan frekuensi radio dan televisi itu menjadi kewenangan KPID. Jadi, siaran online melalui Facebook, Instagram, YouTube, dll bukan menjadi kewenangan KPID”, ujar Afif.

Lebih lanjut, Amalia Rosyadi juga menjelaskan ketentuan siaran dimasa pemilihan kepala daerah serentak 2020 serta alur monitoring media elektronik dengan cara menonton televisi dan mendengarkan radio. Apabila terdapat pelanggaran unsur 5S (saru, sara, sadis, siaran partisipasi dan sihir) yang dirangkum dari P3SPS (pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran).

Baca Juga:  Apel Besar Pramuka, Begini Pesan Bupati Tuban

KPID Jatim melaksanakan sosialisasi tersebut dengan pengawasan ketat protokol kesehatan Covid-19. Kabupaten Tuban akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada 9 Desember 2020. (Imm/mct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *