Adrianus Harefa Lapor diPolres Nias Serta Gugat di Pengadilan Gunungsitoli Kades Ononamolo I Lot Eliyanus Za

Kamis, 29 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Nias – Kota Gunungsitoli, Kamis 29 Oktober 2020.

Adrianus Harefa (Lk) tempat tinggal dusun III desa Mazingo Tabaloho Kec Gunungsitoli Selatan telah melaporkan Kepala desa Ononamolo I Lot Kec Gunungsitoli Selatan di Mapolres Nias tertanggal 17 Maret 2020 dengan perihal” Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah Hak Miliknya” , sekarang Adrianus telah mendapatkan SP2HP tertanggal 19 Maret 2020 dengan hasil Laporan pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.

Adrianus Harefa telah menyampaikan juga keberatan atas pembukaan badan jalan ditanahnya kepada kepala desa tertanggal 2 Maret 2020,karena merasa diserobot tanah miliknya berlokasi didusun III desa Ononamolo I Lot, karena telah ada pembukaan badan jalan, tanpa seizinnya. Pekerjaan tersebut bersumber dari Silpa Dana Desa Tahun 2018 senilai Rp.101.730.250, 00,- yakni ” Pembangunan Prasarana Jalan desa DHI. Pembangunan Drainase disamping TK Negeri 1 Pembina menuju Jalan Setapak Lama Lasara. Serta Pembangunan Perkerasan Jalan Desa DHI. Perkerasan Jalan Telford disamping TK Negeri 1 pembina menuju jalan setapak Lasara dengan anggaran Rp.91.437.546,00,- bersumber dari Silpa DD 2017.

Baca Juga:  Camat Ulugawo : Faozanolo Zai,S.Pd.MM Sukseskan HUT Kemri Ke 74.

Selain itu Adrianus Harefa juga telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 1 Oktober 2020, dengan No Perkara : 51/Pdt.G/2020/PN Gst.

Komcab LP-KPK Kepulauan Nias, ketua Faoziduhu Ziliwu, SH telah meminta klarifikasi kepada kepala desa Ononamolo I Lot terkait dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman dan penyerobotan tanah milik Adrianus Harefa tertanggal 27 Oktober 2020, sesuai suratnya.

LSM Nias Coruption Watch Kepulauan Nias, Sekjen an. Samabudi Zendrato menerima kuasa dari masyarakat pelapor dan pemberi kuasa memfasilitasi perkara ini.

Memohon kepada bidang pembina dan pengawasan Dana Desa, Walikota Gunungsitoli, Kadis PMDK, Camat Gunungsitoli Selatan juga pendamping desa, pendamping Lokal Desa, Pendamping desa teknik infrastruktur dan tim ahli kabupaten yang memberikan perintah dan petunjuk kepada kepala desa dan pengelola Dana Desa agar memberikan contoh yang baik, taat, patuh dan menjunjung tinggi azas-azas hukum pemerintahan yang baik dan benar sesuai yang diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 dan PP No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan per Undang-Undangan No.6 tahun 2014 tentang desa dan PP No.47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang desa.
Serta dimohon kepada Penegak Hukum untuk mengusut kasus ini dengan tuntas karena pada fakta yang telah diuraikan diatas kepala desa dan pengelola Dana Desa diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Baca Juga:  Viktor Sirait : Infrastruktur Dan Tugas Panggilan Pelayanan Membangun Indonesia Maju”.

Salah seorang warga Ononamolo I Lot dan/atau juga turut melapor inisial EZ mengatakan kepada wartawan ” masalah laporan pengaduan Adrianus Harefa tentang pengrusakan dan penyerobotan tanahnya sudah jauh-jauh hari dilaporkan kepada kepada kepala desa Elianus Zai dan kepada camat.Kedua pimpinan ini nyata- nyata telah melanggar amanat masyarakat, amanat UU yang mereka emban sebagaimana tugas mereka masing-masing, sebagaimana UU No.31 Tahun 1999 pasal 3 Jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang ” Penyalagunaan wewenang dan kesempatan atau sarana yang ada padanya”.

Baca Juga:  HUKUM ITU HARUS DI TEGAKKAN SECARA TERUS MENERUS.

ED menambahkan ” Diduga Camat Gunungsitoli Selatan dan Kades Ononamolo I Lot dalam pelaksanaan pembangunan ini, dana dari dari APBDes desa Ononamolo I Lot did uga ada Konflik kepentingan, sehingga memaksakan diri menempatkan pemabngunan ini dilokasi bermasalah, tandasnya mengakhiri.( SNW)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB