PONOROGO I detikkasus.com – Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si menghadiri giat Focus Gruop Discusion (FGD) dengan tema Mewujudkan Pilkada Kabupaten Ponorogo yang Damai, Berkualitas dan Bermartabat tahun 2020 di Era Adaptasi Kebiasaan Baru bertempat di Gedung Sasana Praja Ponorogo, Selasa (27/102020).
Kegiatan itupun juga dihadiri H. Munajat, S.Mn Ketua KPUD Ponorogo/Divisi Keuangan, Umum, Dan Rumah tangga H. Munajat, S.Mn, Satgas Covid 19/ Dinas Kesehatan Kab. Ponorogo Drg. Heni Lestari, Divisi Penindakan Pelanggaran Marji Nurcahyono, S.H., Kasat Binmas AKP Bambang Rulijanto, S. Sos, Pokdarkambtibmas Rayon Sawo, Jetis, Babadan, Perwakilan Senkom, Perwakilan Fkpsb dan Perwakilan Panwascam se – Kabupaten Ponorogo.
Dalam Sambutannya, Kapolres Ponorogo mengatakan, FGD ini mengusung tema Mewujudkan Pilkada Kabupaten Ponorogo yang damai, berkualitas dan bermartabat Tahun 2020 di Era Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Sampai saat ini Tahapan Pilkada Sudah mulai berjalan yaitu tahapan Kampanye, Polri Berusaha Profesional dan Netral mulai dari pelaksaan tahapan Pilkada,”Terangnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa setiap anggota Polri Harus menjaga Netralitas, karena Larangan ASN, TNI dan Polri telah diatur dalam Undang-Undang. Kami dari pihak pengamanan juga akan terus berkoordinasi dengan Instansi terkait sehingga pelaksanaan Pemilukada bisa berjalan lancar dan kondusif.
Dilanjutkan dengan Materi oleh Dinkes Ponorogo/Satgas Covid Drg. Heni Lestari tentang Landasan Hukum di Masa Pandemi Covid 19 yaitu Keppres No. 12 Tahun 2020 serta Dasar Hukum berkaitan dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan pengendalian Covid 19 PKPU RI No 13 Tahun 2013.
“Dalam pelaksanaan Pilkada harus mematuhi Protokol Kesehatan sehingga tidak akan menjadikan Cluster baru di Indonesia.” Tambah Drg. Heni.
Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Marji Cahyono menyampaikan, “Pelaksanaan Demokrasi Harus sesuai Azas Jujur, Bebas dan adil saat ini Potensi kerawanan Pilkada 2020 di masa Covid-19 adalah masalah kesehatan, Pemanfaatan Fasilitas Pemerintah, Politik uang, Gunakan hak pilih dengan baik dan benar dan kewenangan Bawaslu mengenai Pencegahan, Pengawasan, penindakan, Penyelesaian sengketa,”Tandasnya. (Ver/Fadhil/Anang Sastro).