Detikkasus.com | Bojonegoro
Satreskrim Polres Bojonegoro amankan wanita berinisial S (37) warga Kelurahan Kelatihan, Kec/Kab. Bojonegoro Jawa Timur ini. Pasalnya, wanita ini berpura-pura ikut olahraga di alun-alun Bojonegoro tetapi bertujuan ‘Nyuri Onthel’ (mencuri sepeda angin*red).
“Dengan berpura-pura ikut olah raga setiap hari Minggu di alun-alun Bojonegoro, dan melihat-lihat atau mengamati sepeda yang sekira pemiliknya lengah lalu dibawa kabur,” ungkap Kapolres Bojonegoro dihadapan awak media. Senin (19/20/2020) pagi.
Tersangka mengaku sudah 12 kali mencuri onthel (sepeda angin*), saat ini tersangka S (37) beserta barang bukti berupa sepeda hasil curiannya telah diamankan petugas di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, S.I.K MH mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada dan diharapkan menjaga dan menempatkan barang-barang agar tidak menjadi sasaran pencurian. Apa bila ada hal-hal yang dirasa kurang aman segera melapor pada petugas, pungkasnya. (Imm/*)