Detikkasus.com | Bojonegoro – pemuda inisial A(20) asal Kedunggampeng Temayang Bojonegoro diamankan petugas polisi Bojonegoro. Pasalnya, A(20) menjadi tersangka persetubuhan terhadap D(14) anak dibawah umur asal Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu, 26 September 2020 lalu.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro saat konferensi pers menegaskan, korban dirayu akan dijadikan pacar oleh tersangka.
“Sabtu, 26 September 2020 korban diajak bertemu oleh tersangka di lapangan Sidobandung Balen Bojonegoro, selanjutnya korban diajak ke Kos-kosan jalan Untung Suropati Kelurahan Sumbang Bojonegoro, disitulah korban disetubuhi,” Ujar AKBP Budi Hendrawan menirukan pengakuan tersangka saat rilis, Senin (19/10/2020) pagi.
Masih Kapolres menjelaskan, dari hasil visum, petugas mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban.
“Tersangka dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang yang berbunyi pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Imm)