Polres Malaka Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Wartawan di Malaka NTT

Detikkasus.com | Jakarta
Kepolisian Resort, (Polres), Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT), didesak untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan dua wartawan lokal di Kabupaten Malaka karena diduga akan melarikan diri.

“Saya harap Polres segera tangkap pelaku pengeroyokan karena diduga pelaku bisa melarikan diri”, demikian penegasan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, (DPW), Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara, (PWOIN), Prov-NTT, Johanes Yoseph Henuk, melalui telepon selulernya kepada media ini, Minggu, (18/10/2020), pukul 09.00 wita.

Menurut Johanes Henuk,
tindakan kekerasan terhadap dua wartawan, Johanes Seran Bria, asal media online gardamalaka. com dan Ferdi Dacosta, media syber suluhdesa. com, oleh kelompok massa pendukung paket SBS-WT tepatnya di Desa Haitimuk Kecamatan Weiliman Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT), dalam perjalanan pulang dari peliputan kampanye paket SN-KT, yang diaktori pengurus anak ranting Dewan Pimpinan Cabang, (DPC), Partai Golkar Malaka, pada Kamis, (15/10/2020), adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang, (UU), Pers Nomer 40 Tahun 1999, bab VIII, Pasal 18, yang menegaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan, berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pada pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000 rupiah.

Baca Juga:  DPO Kasus Pengeroyokan di Desa Kualu Tambang Ditangkap Polres Asahan atas Kasus Perampokan


“Selain pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999, pelaku juga bisa diancam dengan pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara”, terang Henuk.

Baca Juga:  Galian C di Argasunya, Cirebon Makan Korban Jiwa.

Atas dasar ini, dikatakan Ketua DPW PWOIN NTT ini, sebagai sesama jurnalis dalam wadah organisasi profesi PWOIN, dia meminta agar Polres Malaka segera dan secepatnya menangkap pelaku pengeroyokan terhadap kedua wartawan karena para pelaku berpotensi melarikan diri.

“Sebagai Ketua PWOIN saya sangat mendukung dan apresiasi kinerja Polres Malaka dalam menangani kasus”, tambah dia.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sungai Paring Risaukan Anak Yang Tidak Bisa Belajar Di Sekolah

Johanes Henuk, mengingatkan agar dalam proses nanti, Polres Malaka tidak hanya menggunakan KHUP melainkan juga Undang-Undang Pers sebab kedua wartawan saat mendapat pengeroyokan dalam menjalankan tugas kejurnalistikani.

“Persoalan ini merupakan tanggung jawab moral dan organisasi, bahwa bila satu orang anggota PWOIN dicubit maka semua pasti merasakan sakitnya,” pungkasnya.

Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno, yang dihubungi melalui nomer panggilan whataApp, 0 813-3930-9XXX, membenarkan adanya laporan pengeroyokan terhadap wartawan yang sementara ini dalam proses penanganan.

“Kasih masih menunggu hasil visum et repertum dan dalam waktu dekat akan ditentukan tersangka”, tandasnya.

*Pajar S (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *