Detikkasus.com l Situbondo
Di beritakan Sebelumnya, Sekretaris Desa Paowan Kecamatan Penarukan Kabupaten Situbondo. Faisol selaku Sekdes Paowan di perlakukan sewenang – wenang dan diduga di Kriminalisasi oleh beberapa warga Pendemo yang tidak bertanggung jawab yang merusak fasilitas Kantor Desa, sampai Faisol Sekdes Desa Paowan tersekap karena di kunci dari luar oleh beberapa warga Pendemo.lebih parahnya lagi ruangan Kantor Sekdes Paowan di Segel dan sepeda motor Dinas Kepala Desa Paowan juga di Kunci didalam ruangan Kantornya.
Atas kejadian tersebut yang menimpa dirinya, Sekdes Paowan bersama Kuasa Hukumnya dan di dampingi Tim S.one ( Suara Satu ) melaporkan Kasus Persekusi ke Polres Situbondo dengan membawa alat bukti lengkap yang di sediakan oleh Kuasa Hukumnya Dwi Anggi Septiawan. Sabtu ( 17/10/2020)
Sesudah melakukan Koordinasi, Faisol Sekdes Desa Paowan mengatakan,” saya melakukan semua ini, karena saya menginginkan situasi yang kondusif bagi warga Desa Paowan agar semua warga merasakan kenyamanan dalam beraktivitas bekerja, dan seluruh staf Perangkat Desa bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar.
Saya tidak ingin Pemerintah Desa Paowan ini di rusak oleh beberapa warga yang sakit hati, di buat resah oleh beberapa orang yang kecewa dan tidak suka terhadap Personal, baik kepada Kepala Desa Paowan atau kepada Sekdes serta perangkat Desa yang lain.
Saya tidak menginginkan hal – hal yang menggangu kinerja pemerintahan Desa ini terbengkalai dan terus diganggu oleh beberapa orang yang punya kepentingan pribadi, apalagi mengatasnamakan warga dan masyarakat Desa Paowan, Tutur Faisol di SPKT Polres Situbondo.
masih lanjut Faisol, saya meminta dengan hormat kepada warga Desa Paowan agar tidak mudah terhasut dan terbawa isu – isu yang tidak jelas dan provokasi oleh beberapa orang yang punya kepentingan pribadi yang ahirnya merugikan dirinya sendiri. dan beberapa nama – nama orang yang sudah saya laporkan yakni inisial BR, JA, RW, JW, NR,MJ,AR,HM, dan J.
untuk selanjutnya saya percayakan kepada proses Hukum karena ini negara Hukum bukan negara Premanisme, saya harap Aparat Penegak hukum ( APH ) Polres Situbondo mengusut tuntas kasus ini.
Dwi Anggi Septiawan, SH, selaku Kuasa Hukumnya, menyampaikan ,” pada hari ini saya bersama klien saya Muhammad Faisol melaporkan ke Mapolres Situbondo terkait kasus Persekusi yang di alami Klien saya. ada titik temu setelah berjam – jam melakukan Koordinasi dengan bukti – bukti yang kita miliki pasal yang di terapkan yaitu Pasal 160, 170 dan 335 KUHP dengan hal ini perkara Persekusi ini bisa di bilang Perkara yang baru, Alhamdulillah Laporan ini sudah selesai dan kami akan menunggu Proses tindak lanjut dari Polres Situbondo Kedepan. ( Ozi Sone )