Detikkasus.com | Jakarta, –
Tindakan kekerasan main hakim sendiri terhadap wartawan, yang dilakukan oleh sekelompok oknum partai beringin di Malaka provinsi Nusa tenggara timur (NTT) pada Kamis, 15/10/2020. Mendapat kecaman keras.
Usai Ketua umum perkumpulan wartawan online independen Nusantara (PWOIN ) Feri Rusdiono, mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan, kini giliran ketua Advokasi/ PWOIN yang mengecam aksi premanisme terhadap wartawan.
” Saya mengecam aksi main hakim sendiri tindakan pengoroyokan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari partai beringin Golkar provinsi NTT terhadap Wartawan gardamalaka.com yang mengalami luka serius dibagian kepala Belakang,”. Tegas Gusjoy S. SH., SHI., S.Sos., MH
Gusjoy mengatakan, demi untuk menjaga martabat dan marwah teman-teman wartawan dari tugas jurnalistik maka Polri dalam hal ini Polres malaka harus menangani secara serius dan cepat untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.
“Polres malaka tidak hanya serius saja melainkan harus cepat menangkap pelaku tindakan anarkis kepada wartawan,” ujar Gus
Kalau sampai tidak ditangkap pelaku pengeroyokan, dia khawatir, wartawan akan mudah diperlakukan sewenang-wenang oleh siapapun.
Terutama ketika sedang melakukan tugas jurnalistik, melakukan peliputan, menyampaikan informasi baik itu tentang kritik kepada penyelenggara negara. Khususnya di Malaka provinsi NTT, Wartawan gardamalaka.com yang mana disaat pengambilan video dan gambar untuk keperluan dokumentasi publishkasi tiba-tiba seseorang mendekatinya yang dikenal, bernama Mugen mengenakan stelan baju loreng kuning, pakaian Angkatan Muda Partai Golkar, (AMPG), sambil berteriak agar menghapus video dan gambar yang baru diambil itu.
Wartawan gardamalaka.com dalam keadaan berjalan, tiba-tiba dari belakang dirinya merasakan pukulan beruntun dari salah seorang bernama, Anarki Sergius Klau, Pengurus Anak Ranting Partai Golkar Kecamatan Malaka barat provinsi NTT.
Gus joy juga menilai, kasus itu sudah bukan lagi kekerasan tetapi merupakan kasus pengeroyokan wartawan. Pasal yang paling tepat digunakan untuk para pelaku adalah dengan menggunakan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Polres Malaka harus tangkap dan menahan para pelaku pengoroyokan, harus ditahan karena ancaman di atas 5 tahun itu harus ditangkap, harus ditahan ya jadi Polres malaka harus segera melakukan tindakan yang cepat,” tandas Gus joy yang juga salah satu pengacara kodang ibu kota Jakarta
Ditambahkan Gus, upaya tersebut supaya bisa menjaga marwah teman-teman wartawan. PWOIN provinsi NTT akan melindungi sampai kapanpun kepada teman-teman wartawan yang ada di daerah.
“Jadi ini sebagai tanggung jawab moral dan tanggung jawab organisasi kepada teman-teman wartawan yang ada di daerah,” pungkasnya.
” Gus joy juga minta pihak polri dalam hal ini Polda NTT terkhususnya polres Malaka agar menangani persoalan tersebut dengan serius, tangkap pelaku dan tindak tegas para pelaku pengoroyokan, bila dipandang perlu kasus tersebut akan di bawah ke mabes polri,”. Terangnya
Mengacu kepada undang-undang lanjut Gus nomor 40 tahun 1999 tentang pers bab VIIII ketentuan pidana pasal 18 ayat (1) setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun penjara.tungkasnya
” Polri menjadi barometer profesional dan akuntabel, persoalan tersebut harus menjadi prioritas polres Malaka, agar bisa di ungkap motif dari pengoroyokan tersebut harus di buka ke publik,”. Pintahnya
Sebelumnya diberitakan Wartawan sekaligus pemimpin redaksi, (pemred), media syber gardamalaka.com, johanes seran bria mengalami pengeroyokan dari massa pendukung paket Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin, tepatnya di Desa Haitimuk Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, pada Kamis,15/10/2020
Akibat pengeroyokan itu Wartawan gardamalaka.com (korban) mengalami pembekakan serius pada kepala bagian belakang, persoalan tersebut sudah di laporkan kepada pihak kepolisan polres malaka. (Pajar/Red)