Menyikapi hal yang diduga ada permainan Hukum, Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO HDIS menyayangkan tanggapan Oknum Polisi menerima Pelaporan Adira Finance, padahal Diketahui Konsumen tidak melakukan penggelapan.
Sabtu (21/10/2017). Ketua LPKNI dan Sekjend mendampingi Konsumen yang dilaporkan Pihak Adira Finance atas dugaan atau tuduhan penggelapan 1 unit mobil avanza milik sendiri di polsek pemayung kabupaten batanghari Povinsi Jambi.
Syarip selaku konsumen mengatakan “sayo dilaporkan di polsek Pemayung dengan tuduhan penggelapan oleh pihak Finance Adira, sedangkan mobilnya masih saya dipakai.”
Karena tekanan dari debcolektor dan dituduh penggelapan sayo tidak senang dan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantar Indonesia (LPKNI) atas kasus yang menimpa saya,”ringkasnya.
Di hadapan Media lpkni.com Kurnia Selaku ketua LPKNI mengatakan seharusnya kasus ini tidak sampai kepihak kepolisian karena ranahnya perdata dan pihak kepolisian harus menerima laporan apabila lengkap bukti dan mengarah pada pidana.”
LPKNI menghimbau kepada pihak kepolisian agar lebih selektif dalam menerimah laporan yang berhubungan dengan perdata sebelum ada unsur pidananya. Apalagi unit kendaraan masih ditangan konsumen, dari mana datangnya unsur penggelapan.Saya berharap konsumen makin cerdas dan segera melapor ke LPKNI bila seperti hal terswbut terjadi,”ringkasnya. (Budiyanto).