Polres Bartim Tangkap Residivis Pengedar Pil Carnophen Zenith Di Ampah.

Propinsi Sulteng – Barito Timur, detikkasus.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur (Satresnarkoba Polres Bartim) membekuk seorang pengedar obat terlarang jenis carnophen zenith di sebuah kamar barak kontrakan di jalan Talohen RT. 25 Pusung Teleng, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Kalteng, Minggu (24/9/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.

BR alias B alias A (32) warga Pusung Teleng Ampah Kota ini tidak berkutik dan pasrah saat beberapa orang petugas Satresnarkoba Polres Bartim yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta, S.H. datang dan menangkapnya di sebuah kamar barak kontrakannya.

Baca Juga:  Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Kembali Digelar

Dari hasil penggeledahan di kamar barak tempat tinggal tersangka tersebut petugas menemukan barang bukti sebanyak 492 butir obat carnophen zenith dan barang bukti lain seperti HP tersangka dan uang tunai sebanyak Rp.913.000 yang diduga hasi penjualan barang haram tersebut.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, tersangka BR diketahui kembali mengedarkan obat terlarang jenis Carnophen Zenit setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama pada tahun 2016 yang lalu,” kata Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, S.I.K melalui AKP Dhani Sutirta.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Sambang ke Sekolahan

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka BR merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pengedar obat Zenith, ditangkap anggota Satresnarkoba pada bulan April 2016, divonis pidana penjara selama 9 bulan dan bebas pada bulan Januari 2017 yang lalu.

Baca Juga:  Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Ds Bestala Sampaikan Pesan Kamtibmas

Ternyata hukuman tersebut tidak membuat tersangka BR jera, terbukti pemuda yang tidak tamat sekolah dasar ini kembali mengulangi perbuatanya dan ditangkap lagi dengan kasus yang sama.

“Atas perbuatannya tersebut, saat ini tersangka telah ditahan di Polres Bartim untuk proses hukum sesuai pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Dhani. (Wws jejak kasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *