Detikkasus.com | Nias – Pada Konfirmasi Awak Media ini (9/10/20) kepada Kepala Desa Hilizalootano Laowo Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan an. Mustakim Zamili A.md tentang dugaan penyelewengan pembagian BLT di Desanya yang sempat turun masyarakat melaporkan dirinya di Inspektorat Nias Selatan pada tanggal(28/09/20).
Menyatakan klarifikasi bahwa terkait berita atau informasi yang tidak jelas atau hoax yang di sebarkan oleh segelintir warga desa Hilizalootano laowo, baik di media sosial maupun secara lisan pada aksi damai beberapa minggu lalu di depan kantor DPMD dan Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan serta tentang laporan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kades Hilizalootano Laowo Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan. Saya an. Mustakim Zamili sebagai Kepala Desa Hilizalootano Laowo TIDAK membenarkan hal itu karena tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta di lapangan.
Sebagai Kepala menduga hal itu terjadi karena ada beberapa oknum warga desa Hilizalootano Laowo yg tidak senang dan tidak legowo atas hasil Pilkades tahun yg lalu. Sehingga mereka membangun isu pembusukkan dan mengajak beberapa warga turun kejalan dgn menjajikan kepada warga tersebut hari ini kalian akan menerima BLT sementara itu hanya sekedar pembohongan terhadapa warga desa Hilizalootano Laowo.
Menurut pengakuan Mustakim Zamili ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa Ianya telah menyalurkan BLT tersebut kepada warga atau yg di namakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berjumlah kurang lebih 110 KK dan Bulan April, Mei dan Juni.
Beliau jugaH menjelaskan bahwa sebelum adanya instruksi Presiden tentang pergeseran/peralihan APBDES, sudah terlaksana pembangunan fisik yaitu parit beton 50 M di Desa Hilizalootano Laowo setelah itu barulah ada surat edaran tentang peralihan dana desa yaitu penyaluran bantuan langsung tunai kepada warga desa sebagai kebutuhan dalam penanganan pandemi penyebaran virus covid 19.
Selain itu juga Mustkim juga extra hati – hati dalam menyalurkan dana BLT tersebut yg bersumber dari Dana Desa Tahun 2020 karena belum adanyae validasi data dari dinas sosial mengantisipasi jangan sampai ada warga/KPM yg double menerima karena data2 penerima manfaat bansos dari dinas sosial tidak sinkron dengan data yg di tetapkan oleh petugas pendataan warga sebagai penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) Karena dana hanya 25% dari pagu dana yg bersumber dari dana desa yaitu berjumlah kurang lebih Rp.175.000.000. Sementara KPM berjumlah 110×600.000 = Rp.66.000.000. Nah, 66.000.000 ×3=Rp.180.000.000 maka bila seandainya di paksa untuk di bagikan siapa yang menanggung kekurangan dari 25% tersebut?, Jadi, menunggu instruksi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan itulah alasan-alasan Kepala Desa Hilizalootano Laowo tidak buru buru menyalurkannya apalagi BLT ini di perpanjang lagi. “Ucap Kadesnya”. (Supardi Bali)