Detikkasus.com | Pekanbaru-Riau,-
Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya mengamankan satu orang pria yang diduga telah melakukan tindakan pidana penganiayaan, ia ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (06/10/2020) di Jalan Pahlawan Kelurahan Labuhbaru Timur, Payung Sekaki.
Saat diinterogasi, pelaku inisial JZ alias Jep itu mengakui bahwa memang benar telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya pada 22 September 2020 di sebuah cucian mobil di Jalan Kapau Sari Kelurahan Pematang Kapau, Tenayan Raya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi menyebut bahwa penganiayaan itu lantaran pelaku merasa sakit hati terhadap kelakuan korban.
“Berdasar keterangan pelaku, kalau dia itu kurang senang dan sakit terhadap kelakuan korban. Mulut korban dipukul pelaku, dan berdarah,” kata Hanafi, Rabu (07/10/2020).
Diceritakan Hannafi, ketika itu korban melintas di depan lokasi kejadian. Korban di panggil seorang kerabatnya yang berada di lokasi itu. Korban pun menghampiri dan sempat berbincang-bincang.
“Korban lewat disana, dan dipanggil oleh dua orang rekannya, mereka sempat mengobrol. Tak lama setelah itu, pelaku juga tiba di lokasi. Kemudian korban dan satu rekannya masuk kedalam rumah dan pelaku pun ikut kedalam, tinggallah satu orang rekannya diluar,” jelas Hanafi lagi.
Tak lama, pelaku keluar dari rumah dan langsung memarahi rekan korban yang berada diluar rumah tanpa sebab. Kemudian, korban pun menegur pelaku dan sempat adu mulut.
“Tiba-tiba pelaku langsung mendorong kepala korban, korban menahan diri agar tidak jatuh dengan menarik jaket milik pelaku. Korban duduk, dan pelaku pun melayangkan pukulan ke mulut korban hingga jatuh. Dan pelaku pergi,” tukasnya.
Pelaku melarikan diri usai melakukan tindakan, sejak menerima laporan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (06/10/2020), keberadaan pelaku diketahui sedang berada di Jalan Pahlawan, Payung Sekaki.
Atas perintah Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hannfi, Perwira Unit Buser Rekrim Polsek Tenayan Raya Ipda Budhi Hartono beserta team Buser Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku digiring ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dimintai keterangan lebih jauh. Atas tindakan nya itu, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana.
*(Pajar Saragih).