Detikkasus.com l Cirebon – Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon Raya, berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Selasa (6/10/2020) siang, massa tersebut menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dan menyoroti sejumlah pasal yang dinilai merugikan buruh.
Setelah berunjuk rasa, sejumlah perwakilan buruh beraudiensi dengan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kabupaten Cirebon.
Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Cirebon Chaidir Susilaningrat mengatakan, akan menyampaikan aspirasi buruh ke Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, karena para buruh meminta DPRD Kabupaten Cirebon, membuat rekomendasi penolakan UU Cipta Kerja.”Kami akan sampaikan, tetapi saat ini, ketua sedang tidak ada di tempat, ada kerja dinas,” ujarnya
Koordinator SPN Cirebon Raya Afandi usai beraudiensi di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, mengatakan akan menuntut DPRD Kabupaten Cirebon untuk melayangkan surat rekomendasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Afandi menegaskan, besok kami akan unjuk rasa lagi, karena belum ada kepastian dan jawaban. Rencana unjuk rasa sampai 8 Oktober.”Kalau besok sudah ada jawaban, kita tidak unjuk rasa lagi,” tegasnya.
Afandi menjelaskan, bahwa sejumlah pasal UU Cipta Kerja mencederai hak buruh. Termasuk soal penghapusan Pasal 59 tentang aturan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.”Pasal 59, kalau dicabut, maka status buruh, selamanya akan kontrak,” tukasnya. (Erdan)