Bhabinkamtibmas Dlanggu Mojokerto Amankan Preman Saat Memalak Sopir Truk

Detikkasus.com | Mojokerto – Jatim – Seorang anggota Polisi Bhabinkamtibmas Polsek Dlanggu, Kabupaten Mojokerto Aiptu I Komang Karmayasa berhasil membekuk seorang preman saat memalak sopir truk pada Minggu (04/10/2020) pukul 06.00 WIB di depan Balai Desa Poh Kecik Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Peristiwa bermula saat Aiptu Komang bertugas di Balai Desa Pohkecik mendapatkan kiriman voicenote dari Kanit Dikyasa Lantas Polres Mojokerto Iptu Edy (03/10/2020). Voicenote tersebut berisi rekaman suara sopir truck yang baru saja dipalak oleh seorang preman :

“Assalamualaikum wr. wb. selamat pagi dulur dulurku semua. Bagi yang melintas daerah dlanggu harap berhati hati barusan saya dikejar sama preman bermotor Vixion berwarna hitam, dan dia menawarkan kawalan stiker AA dan meminta uang sebesar 500 ribu. Buat dulu dulurku semua pokoknya selalu waspada tetap berhati hati kalau melintas daerah Dlanggu, terima kasih.” begitulah isi voicenote dari seorang sopir yang baru saja dipalak.

Baca Juga:  Hoax Nomor Telepon Mengatasnamakan Sekda Bojonegoro Nurul Azizah, Masyarakat Diminta Waspada

Mendapat laporan tersebut keesokan harinya pada tanggal 04/10/2020, Aiptu Komang bersiaga sekitar pukul 05.30 WIB untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang kembali di wilayahnya. Dan benar saja, pelaku mengulangi perbuatannya tepat di depan Balai Desa Poh Kecik.

Diketahui korban Sopir bernama Farid (29) warga Pacitan bertemu pelaku AH (34) warga Sooko Mojokerto saat melintasi Jalan Raya Simpang Tiga Perjuangan masuk Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto menggunakan kendaraan truk tiba-tiba diikuti pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha VIXION warna hitam selanjutnya dipepet dan dihentikan laju kendaraan nya.

Baca Juga:  Cafe Madona Dlanggu - Mojokerto Berbagi Seribu Takjil

Perut gemuk anda akan menjadi rata dalam seminggu.

Kemudian pelaku menyuruh korban (sopir) turun dari kendaraan dan menawarkan jasa pengawalan, pelaku akan memberikan stiker “AA” kepada korban sebagai tanda korban setuju untuk dikawal dengan meminta uang secara paksa dan mengancam apabila tidak mau akan terjadi sesuatu hal pada kendaraan korban di lain hari.

Selanjutnya korban setuju dan pelaku mengawal kendaraan korban sesampainya di jalan raya Pohkecik Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, pelaku berhenti dan memaksa korban memberikan uang jasa pengawalan Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) namun oleh korban hanya diberi Rp 450.000. (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Aiptu Komang segera datang menangkap pelaku saat melakukan pemerasan terhadap sopir truk di tempat tersebut. Aiptu Komang merampas kontak motor dan mendorong motor pelaku, beserta pelaku untuk dibawa ke Polsek Dlanggu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dikonfirmasi Warganya Nampung Dugaan Limbah B3, Hartono Kades Beloh Malah Blokir Whatsaap Redaksi.

Barang Bukti dari tangan pelaku pemalakan disita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna Hitam Nopol S 2994 QO beserta kunci kontak, 44 (empat puluh empat) lembar Stiker bertuliskan ‘’AA’’, 1 (satu) buah Jaket warna krem, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dan akan di proses secara Hukum dikenai Pasal 368 (1) KUHP atas tindakan Pemerasan. (PR Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *