Detikkasus.com l Labuhanbatu Utara (Labura) – Sumut
Sabtu (03/10/2020) Pantauan awak media, ada kegiatan proyek siluman di Sekolah 112307 Aek Pamienke, Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Yang menjadi alasan kegiatan itu adalah proyek siluman, disebabkan tidak adanya resplank proyek kegiatan yang dikerjakan. “Apakah Permen PU 29/2006) dan Permen PU 12/2014 ini hanya untuk disabotase dan atau untuk ditaati, sebagai tanda ketaatan terhadap peraturan perundangan undangan”.
Adanya kegiatan proyek siluman tersebut, awak media sudah mengkonfirmasi BAHARUDDIN SITUMORANG Kepala Sekolah 112307 Aek Pamienke, melalui situs WhatsAAp sekitar Pukul 16:59 Wib, akan tetapi hingga berita ini dikirim keredaksi, Baharuddin Situmorang tidak mau memberikan layanan informasi. “Entah apa yang merasukinya, sehingga beliau tidak mau memberikan layanan informasi, mungkin hanya Tuhanlah yang tau jawabannya”.
Ketidak mauan BAHARUDDIN SITUMORANG memberikan layanan informasi kepada awak media, YUNUS LAIA mengatakan “Sikap kepala sekolah yang tidak respon dalam memberikan layanan informasi. Kemungkinan adalah bagian dari bentuk kelalaian Kepala Dinas Pendidikan dalam memberikan arahannya kepada bawahan”. Cermin sang pemimpin dapat dilihat dari perangai atau tingkah laku bawahan, untuk mengedepankan bangsa dan negara, ketimbang kepentingan pribadi.
“Apa lagi, jika memang BAHARUDDIN SITUMORANG itu punya gelar, atau titel embel-embelem sebagai S.Pd, tentu sangat perlu untuk diuji ulang kembali kelayakan titelnya tersebut. Jangan sampai titelnya itu ternyata dia dapatkan dari SABLON Percetakan, yang banyak ditemukan dipinggir jalan lintas Sumatera Utara”. Sebab. Kalau titelnya itu murni dia dapatkan dari bangku kuliah, tentunya mampu memberikan tanggapan atau layanan informasi. Tidak jarang kita temui, jika sesuatu dimulai dari yang salah, biasanya selalu tertutup akibat dari kesalahannya. Ujar YUNUS LAIA
Ditempat terpisah, Adi Satria Armadi LSM TIPAN-RI Labuhanbatu mengatakan “Sekecil apapun nilai rupiah yang akan dikerjakan, sudah ada kewajiban yang harus dilaksanakan, agar tidak menjadi cibiran dimasyarakat maupun dimata publik, pakta itu bisa kita lihat pada “Peraturan menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006). dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014, tentang Penyelenggara Sistim Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Ketiadaan plank proyek kegiatan dilokasi sekolah 112307 Aek Pamienke, adalah bentuk pembangkangan yang dilakukan Buharuddin Situmorang terhadap peraturan yang ada, apa lagi ketidak mauanya memberikan layanan informasi kepada awak media. Dengan tertutupnya beliau memberikan informasi, kiranya Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara hingga dibidang pengawasan, segera menyikapi informasi ini. Jika tidak dilakukan monitoring hingga melakukan penindakan, dikhawatirkan VIRUS seperti ini, akan merembet ke sekolah yang lain. Ujar ADI SATRIA ARMADI (J. Sianipar)