Detikkasus.com | Lamongan – Asyik bermain judi domino, Warga Desa Truni, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, digerebek anggota Polsek Babat Lamongan, Jawa timur.
Saat terjadi penggrebekan di rumah RD, Anggota Polsek Babat berhasil mengamankan tiga pelaku perjudian yang ber inisial, Ma (46), RD (63) dan KR (27) warga Truni. Sedangkan 4 pelaku lainnya yang lolos dari penggrebekan, sudah ditetapkan (DPO) Daftar Pencarian Orang.
“Memang benar telah terjadi penangkapan judi domino, pada Senin (21/09) sekitar pukul 2.30 Wib,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Babat IPTU Djoko Suwono, Sabtu (26/09).
Lanjutnya, empat pelaku yang masih DPO yaitu UD alias gepeng (28), Nas (40), EK (25) ketiganya warga Truni, sedangkan satunya KRD (38) warga Banjar Kecamatan Widang Tuban.
“Para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2e sub Pasal 303 bis ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, hingga saat ini ketiga tersangka mendekam ditahanan Mapolsek Babat,” tandasnya.(imm/*)