Detikkasus.com | Nias – Para pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Nias Selatan diberikan amanah berupa lembar Maklumat Kapolri terkait protokol kesehatan selama pelaksanaan tahapan demi tahapan pilkada. Lembar Maklumat Kapolri itu diberikan langsung oleh Kapolres Nias Selatan AKBP ARKE FURMAN AMBAT, S.I.K., MH
“Kapolres menyerahkan Maklumat Kapolri kepada pasangan calon nomor urut satu dan nomor urut dua dan kepada ketua KPU Dan Ketua BAWASLU Nias Selatan, serta kepada perwakilan partai politik yang mengusung calonnya untuk ikut Pilkada Serentak di Kabupaten Nias Selatan” Sabtu (26/9/2020).
Penyerahan Maklumat Kapolri itu dilakukan di sela acara Deklarasi Kampanye Damai pada pemilihan bupati dan wakil bupati Nias selatan yang dilaksanakan di gedung balai pertemuan BKPN Teluk Dalam,Nias Selatan secara Terbuka usai Kapolres Nias Selatan memberikan kata sambutan pada acara tersebut, serta melaksanakan deklarasi pemilihan bupati dan wakil bupati Nias selatan tahun 2020 yang berintegritas, damai dan sehat.
Kapolres mengatakan “ Seperti kita ketahui bersama, di tengah masih terjadinya pandemi COVID-19, masyarakat akan melaksanakan pilkada, pemilihan bupati Nias Selatan. Dengan diadakannya deklarasi damai, diharapkan seluruh lapisan dapat mematuhi isi dari pernyataan yang disepakati tersebut,” dan Kapolres bertekad akan mewujudkan Pilkada damai 2020 di Nias selatan,dan akan mengganti sebutan zona merah rawan gangguan Kamtibmas menjadi zona hijau yang damai,aman dan tentram dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada sampai akhir daripada penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya.
“Kita mengimbau seluruh warga agar sama-sama menjaga keharmonisan di Kabupaten Nias Selatan, saling menghormati, menghargai, tidak membeda-bedakan suku dan agama, beda pilihan namun tidak terpecah, serta menjadikan Pemilu ini untuk menambah tali persaudaaraan, Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan bentrok di masyarakat. Dan dapat menggunakan medsos (Media Sosial)dengan bijak serta hendaklah selalu memikirkan kepentingan banyak orang, daripada kepentingan kelompok tertentu, apalagi pribadi,” tandas Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Maklumat diterbitkan pada 21 September 2020 dengan Nomor MAK/3/IX 2020.
Maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster, salah satunya pilkada. Agar setiap isi daripada maklumat Kapolri ini benar-benar diterapkan dan dapat dilaksanakan mengiringi setiap tahapan Pilkada 2020 di Nias selatan
Adapun isi empat penekanan dari Maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020:
Maklumat pertama Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Maklumat kedua untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat yaitu dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
Berikutnya penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
Maklumat ketiga bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat Kapolri ini untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Deklarasi kampanye damai berjalan aman dan tertib dan sesuai protokol kesehatan,dan di akhiri dengan penandatanganan bersama kesepakatan mewujudkan Pilkada damai 2020 kabupaten nisel oleh Kedua pasangan calon,serta instansi terkait,TNI,POLRI, dan seluruh Partai politik pendukung pasangan calon setelah pengucapan deklarasi dilaksanakan. (Supardi Bali)