Ketua DPRD Ponorogo Menyayangkan Pernyataan Salah Satu Anggota Banggar DPRD Ponorogo Yang Kurang Memahami Aturan

PONOROGO I detikkasus.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, S.Pd mengaku menyayangkan pernyataan Anggota banggar DPRD, Agung Priyanto atau biasa disapa Agung Krewek di media online yang mengaku telah ditilap dalam pengambilan kebijakan oleh unsur Ketua dan Bupati terkait pinjaman Rp.200 miliar.

Seyogyanya koleganya tersebut, Menurut Sunarto harus memahami dan mencermati terlebih dahulu sebelum menyampaikan pendapat terkait pinjaman daerah sebesar Rp. 200 miliar di media Online tersebut. Apalagi koleganya tersebut mengatasnamakan Anggota Banggar DPRD tentu harus seijin ketua Banggar.

Menurut Sunarto, dirinya perlu menyampaikan bahwa tidak ada satupun landasan atau dasar hukum bahwa pinjaman daerah itu harus seijin DPRD, “tegasnya.

Baca Juga:  PUPR : Aflikasi Office Meningkatkan Pendapatan Daerah

Namun demikian sesuai PMK 105 PMK 105 /2020 Pasal 10 ayat (5) menggariskan adanya pemberitahuan kepada DPRD paling lambat 5 hari kerja setelah permohonan diajukan. Dalam ketentuan tentang PEN ini, bupati tidak perlu menunggu persetujuan DPRD seperti tertuang dalam PP 56/2018 tentang Pinjaman Daerah. Dan saudara Bupati Ponorogo sudah melakukan pemberitahuan itu pada hari yang sama saat mengajukan permohonan.

Sunarto berhap dengan keberdaan seluruh Anggota Dewan itu adalah sebagai wakil rakyat, maka saudara Agung menurut sunarto, seharusnya memberi pernyataan yang baik kepada masyarkat supaya tidak menyesatkan. Hal Ini sangat penting, ini lembaga DPRD sudah barang tentu keberadaanya harus kita hormati bersama-sama, “Harapnya.

Baca Juga:  BhabinKamtibmas Girimas Kunjungan Warga Guna Berikan Pesan Oamtibmas

Dirinya juga memahami bahwa saat ini lagi proses pilkada Ponorogo. Namun dirinya berharap koleganya tersebut bisa memberikan pencerahan dan pendidikan politik  kepada masyarakat dan tidak memberikan informasi – informasi yang sifatnya menyesatkan.

Sunarto menambahkan, meskipun didalam PMK maupun PP tidak ada satupun pasal yang mengamanatkan bahwa pinjaman daerah harus meminta ijin pimpinan DPRD, tapi pemerintah daerah dalam proses-prosesnya sudah melibatkan pimpinan DPRD mulai perencanaan sampai pada penetapan lokasinya.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebuah program pemeritah pusat dalam mengatasi pelemahan ekonomi sebagai imbas covid-19. Melalui skema ini diharapkan pembangunan jalan yang semula ditunda karena DAK Fisik ditiadakan, bisa dilaksanakan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Berikan Himbauan Kamtibmas Menjelang Hari Raya Nyepi

Dalam peryataannya, Agung Anggota Banggar DPRD  menyampaikan statemen di media online mengaku, dirinya merasa ketilapan karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pinjaman daerah sebesar 200 miliar. Bahkan dalam paparannya agung juga menanyakan urgensinya pinjaman tersebut untuk apa, apapun pinjaman ini pasti akan berdampak pada stabilitas keuangan kita.

Termasuk sampai saat ini dirinya juga belum tahu, karena hari ini pun masih berbicara terkait APBD, RAPBD 2021. Pastinya nanti di RAPBD 2021 juga harus berbicara bagaimana hutang itu dibayar, sampai sekarang sekali lagi terkait hutang Rp. 200 miliar itu kita tidak tau, surat-surat apapun belum tau. (Anang Sastro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *