Detikkasus.com | Medan-Sumur
Petugas Satuan Reskrim Polsek Medan Baru 2 (dua) orang tersangka pengguna sabu berinisial FI alias Iko (29) warga Jalan Tanjung Balai, Gang Bersama Keluarahan Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal dan AR alias Fai (24) warga yang sama di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (16/09/2020).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH dalam keterangan persnya, Jumat (25/09/2020) menyatakan bahwa, dalam menindak lanjuti laporan masyarakat dengan adanya 2 orang laki-laki yang di curigai membawa dan memiliki sabu-sabu melintas di Jalan Lintas Sumatera Kel. Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap ke dua pelaku pengguna sabu-sabu, “dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan ternyata benar bahwa ada 2 orang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat penyelidikanakan lalu petugas melakukan penangkapan dan dari hasil penggeledahan terhadap para pelaku maka di temukan 1 bungkusan plastik kecil yang berisikan sabu-sabu dari kantong celana pelaku, ”kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH.
Dengan di dapatinya barang bukti narkotika dari pelaku, lanjut Iptu Irwansah Sitorus SH MH lalu petugas para pelaku ke Polsek Medan Baru guna penyidikan yang lebih lanjut, ”dari hasil interogasi maka pelaku mengaku akan menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama dan membeli sabu tersebut secara patungan oleh petugas Rp. 50.000 dan pelaku kedua di jerat dengan Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Subs 132 UU NO. 35 Tahun 2009 dengan larangan larangan 12 Tahun Penjara, ”jelas Iptu Irwansah Sitorus SH MH.
(Alexander / Medan)