Personel unit Jahtanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan tersangka pembunuh Fitri Yanti

Detikkasus.com | Medan-Sumut
Feri Pasaribu pelaku tunggal pembunuh Fitri Yanti yang merupakan pasangan siri dari korban sendiri berhasil di ungkap oleh personel Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Satreskrim Polrestabes Medan di Kota Pekanbaru setelah sebulan kabur
Hal tersebut di kemukakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1, Kamis (24/09/2020).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa Jenazah Fitri Yanti di ketemukan dengan leher nyaris putus akibat di gorok lalu mayat korban di buang di parit Jalan Mahoni, Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada hari Minggu 30 Agustus 2020 lalu, ”Pelaku yang telah sebulan berhasil di tangkap di Riau pada hari Senin (21/9/2020) lalu dan Petugas juga berhasil mendapatkan bukti masing-masing pakaian, sandal, celana milik korban, pisau dan dua unit sepeda motor masing-masing Honda Beat pelataran BK 6841 AGB dan Vario pelatuk BK 6924 AAL, ”jelas Kombes Pol Riko Sunarko
Kombes Riko lebih lanjut mengatakan bahwa, pembunuhan yang di lakukannya cukup baik yakni dengan cara menggorok leher korban Fitri Yanti serta mencabut korban di dalam parit yang seolah olah di rampok atau pun di begal tapi dari hasil penyelidikan petugas yang tidak pernah berhenti itu telah berhasil pelaku dari persembunyiannya di Provinsi Riau, ”Pelaku escrow diri dengan menggunakan Bus tujuan Kota Pekanbaru dan sebelum pembunuhan itu terjadi telah ada pertemuan dengan korban untuk mengajak makan malam dan akan tetapi korban curiga barang di balik bajunya lalu melakukan pembunuhan di Percut Sei Tuan serta motif dari pembunuhan itu di ketahui karena sakit hati, ”Kombes Riko
Pembunuhan yang dilakukan tersangka, lanjut Kombes Riko pembunuhan yang sudah direncanakan oleh tersangka dan tersangka di jerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP yang dengan ancaman hukuman mati
(Alexander / Medan)

Baca Juga:  Persyaratan untuk Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *