Detikkasus.com l Pangkalpinang-Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sedang gencar-gencarnya menghimbau kepada masyarakat, baik di pusat keramaian, perbelanjaan, bahkan menggelar razia pengendara di jalan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3M). Guna memutuskan mata Rantai virus Corona (Covid-19).
Pemkot Pangkalpinang bekerjasama dengan POLRI, TNI, SAT Pol PP dan DISHUB Kota Pangkalpinang, menggelar
razia masker, Rabu (23/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB di Simpang SMPN 7 atau depan SPBU Selindung Kota Pangkalpinang.
Razia gabungan melibatkan Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang, Kodim 0413 Bangka, Polisi Pamong Praja dan DLAJ Kota Pangkalpinang.
Pantauan Detik Kasus di lokasi kegiatan razia masker ini, lebih dari 30 orang yang melakukan pelanggaran protokol Covid-19 yaitu, tidak memakai masker.
Diantara pengendara yang terjaring razia masker oleh petugas gabungan yakni, Novi (20) warga Kota Pangkalpinang. Saat ditanya oleh wartawan Detik Kasus, mengapa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Novi menjawab, lupa bawa masker.”Saya lupa bawa masker pak,” ucapnya.
Ditanya apakah hukuman yang diberikan oleh petugas gabungan?. Novi menerangkan, ia disuruh menyanyikan lagu Kebangsaan dan mengucapkan teks Pancasila.”Saya nyanyi lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan membaca teks Pancasila,” ujarnya.
Ternyata masih banyak masyarakat Kota Pangkalpinang yang kurang peduli terhadap protokol kesehatan. Terbukti masih banyak masyarakat yang Tidak mematuhi dan beraktivitas di luar rumah tidak memakai masker.
Menggelar razia gabungan ini, pemerintah menyadarkan masyarakat untuk mendukung kegiatan itu, supaya segera memutuskan mata rantai dan mencegah penyebaran Covid-19. Melakukan sosialisasi serta membagi-bagikan masker kepada masyarakat Kota Pangkalpinang. Agar lebih peduli terhadap lingkungan dan prekonomian Bangka Belitung segera pulih. (Andi Prancis)