Detikkasus.com|Nias – Diduga tidak pernah dilelang, satu unit mobil dinas Pemkab Nias Selatan, jenis Toyota Fortuner nomor polisi BB 1021 W, nomor rangka, MHFYX596478007948 dengan nomor 2TR-6475391, tahun pembuatan 2008, diduga masih dikuasai oleh mantan Bupati Nias Selatan ID.
Ternyata, Hal ini diketahui berdasarkan surat Bupati Nisel, Hilarius Duha, nomor:900/10050/2301/BPKPAD/2020, sifat, penting, hal, pengembalian kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 13 Juli 2020 ditujukan kepada mantan Bupati Nias Selatan, ID.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan surat sebelumnya nomor: 900/8021/1627/BPKPAD/2019 tanggal 20 Juni 2019, dan nomor: 900/1521/310/BPKPAD/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang pengembalian kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Nias Selatan, dimana sampai saat ini, mantan Bupati Nisel belum memenuhi isi surat tersebut
Adapun identitas barang milik daerah (BMD) yang dikuasai oleh mantan Bupati Nisel ID secara tidak sah, yakni minibus/Toyota Fortuner nomor polisi BB 1021 W tahun 2008.
Pada surat itu juga ditegaskan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan, tidak pernah melakukan pelelangan kendaraan roda 4 (empat) milik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tahun 2014.
Pada akhir surat itu juga mengharapkan kepada mantan Bupati Nias Selatan ID, untuk mengembalikan kendaraan tersebut kepada Pemkab Nisel melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dalam waktu 14 hari sejak menerima surat ini.
Sekda Nisel, Ikhtiar Duha saat dikonfirmasi terkait ini juga pada Rabu, (16/9/2020) malam, membenarkan jika mobil dinas jenis Toyota Fortuner BB 1021 W belum dikembalikan oleh mantan Bupati Nisel ID hingga kini. “Belum dikembalikan hingga kini, termasuk mobil dinas jenis Mitsubishi Alphard BB 1059 W juga belum belum dikembalikan,” ujarnya singkat. (Supardi Bali)