Polda Sumut laksanakan Operasi Yustisi guna memutus mata rantai Penyebaran COVID-19

Detikkasus.com|Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menggelar Operasi Yustisi guna menekan angka penyebaran Covid-19 dan dalam Operasi Yustisi tersebut maka warga harus selalu menggunakan masker di saat beraktifitas keluar rumah serta selalu menerapkan protokol kesehatan yang sudah di anjurkan oleh pemerintah.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si melalui Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja,SIK mengatakan bahwa operasi tersebut akan di laksanakan pada hari ini, Senin (14/09/2020) untuk seluruh wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga:  Jalin Sinergitas Demi Keamanan Wilayah, Kapolres Gresik Silaturahmi Dandim 0817 Gresik

Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja,SIK lebih lanjut mengatakan bahwa sanksi sosial yang akan di berikan kepada warga yang tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah maka akan di berikan sanksi sosial bagi pelanggar yakni bisa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran.

Baca Juga:  KOMPAK Kota Medan bagi sembako kepada masyarakat Tami

”Dengan adanya operasi Yustisi ini di harapkan penyebaran dan claster baru Covid-19 dapat di tekan untuk waktu yang tidak di tentukan atau sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat di atasi,”jelasnya.

Baca Juga:  Bhineka Tunggal Ika Lambang Negara Yang Perlu di Terapkan.

Kombes Tatan Dirsan Atmaja,SIK dalam kesempatan tersebut berharap agar masyarakat dapat mematuhi himbauan dari pemerintah yakni dengan menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak dan dalam operasi ini akan melibatkan TNI, Polri dan pemerintah daerah setempat
(Alexander/Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *