Meskipun di Borgol Polisi, Gadis di Bojonegoro Pemakai Sabu ini Nampak ‘Enjoy’.

Detikkasus.com | Bojonegoro – Karyawan toko baju berinisial PP (21) asal Kelurahan Ledok Wetan, Kota Bojonegoro ini bikin geleng kepala. Pasalnya, meski sudah ditangkap polisi dan diborgol, karena mengonsumsi sabu-sabu. Namun masih saja belum menyesali perbuatanya. Bahkan, tersangka terlihat santai saat diinterograsi oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Berangkatkan 118 Atlet dan Official di POPDA Ke-13

“Apakah kamu menyesal (mengkonsumsi sabu),” tanya Kapolres.

“Enggak, enak kok,” jawab tersangka PP, saat rilis, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:  Kapolres Gresik Salurkan Bantuan Sosial Mabes Polri 10 Ton Beras Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Gadis yang diketahui lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) ini merupakan kasus narkoba sabu. Gadis ini adalah salah satu dari lima kasus kasus tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bojonegoro dalam Operasi Tumpas Semeru 2020

Baca Juga:  Bakal Calon Kades Desa Selorejo Berbagi

Akibat perbuatannya, Gadis ini diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. (Merah / *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *