Detikkasus.com | Bojonegoro – Oknum Ketua Pokmas di Bojonegoro diamankan Polres Bojonegoro lantaran melakukan dugaan korupsi atas Bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur senilai 250 juta pada tahun 2018 lalu.
AKBP Budi Hendrawan Kapolres Bojonegoro mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, Polres Bojonegoro menentukan tersangka atas nama IM (32) Alamat Desa Sudu Kecamatan Gayam selaku ketua Pokmas Singosari yang pada saat itu mengajukan bantuan untuk pekerjaan TPT di Desa setempat. namun dalam pelaksanaannya bantuan tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai pengajuan awal, sesui temuan dari Inspektorat ada kerugian Negara RP. 161.794.955.
”Sesui perhitungan Inspektorat ada selisih pekerjaan dan ada kerugian negara sekitar 161.794.955 juta” Ungkap Kapolres (10/9/2020).
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda sebanyak Rp1 miliar.
“Kami juga bukti bukti berupa Foto Copi Bank Rekening, Laporan Pertanggung Jawaban, dan Laporan kerugian Negara,” Pungkas Kapolres Bojonegoro. (Merah/*)